Ini Kata Polisi Soal Postingan FB Remaja Pembunuh Bocah 6 Tahun

KEADILAN – Remaja berusia 15 tahun inisial NF yang membunuh balita AP berumur 6 tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat, mengejutkan publik.

Ada satu fakta yang terungkap. NF sempat mengunggah kondisi korban dalam tulisan di Facebook pribadinya, Kamis malam. Hasil bidik layar status Facebook NF itu beredar setelah seorang warganet mengunggahnya. Namun saat ini, hasil bidik layar status Facebook NF itu telah dihapus oleh pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyampaikan, saat ini postingan Facebook milik NF, masih diselidiki. Menurutnya, polisi masih melakukan pengembangan.

“Masih didalami, apakah benar akunnya dia atau tidak. Kan bisa saja itu perbuatan orang lain,” kata Heru di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Heru menambahkan, bahwa  NF sudah berstatus tersangka. Tapi, masih menunggu keputusan dari hasil pemeriksaan psikologis.

“Proses pemeriksaan masih berlangsung antara 1 sampai 2 minggu. Kita belum mendapatkan informasi dari dokter mengenai perkembangannya,” imbuhnya.

Heru menerangkan, hasil pemeriksaan medis dan psikologis bisa menentukan status pelaku.

“Secara kriminal, saat ini dia sudah berstatus tersangka. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari psikolog. Kalau dia gila, berarti statusnya ditangguhkan, tapi kalau dia hanya psikopat berarti akan diproses secara hukum,” terang Heru.

 

Ainul Ghurri