KEADILAN – Polda Metro Jaya mengatakan akan berkordinasi dengan Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan terhadap remaja perempuan berinisial NAT (15) yang disekap dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, kasus ini sendiri kini tengah masuk tahap penyidikan. “Gelar perkara naik penyidikan,” ujar Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Zulpan menjelaskan, dalam kasus ini terlapor diduga menawarkan korban bekerja sebagai wanita Booking Out (BO) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak.
Namun, seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor. Ia beralasan uang tersebut untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, ayah kandung korban selaku pelapor menerangkan anaknya bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat. “Korban diminta melayani laki-laki dan diberi upah senilai Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu,” katanya.
Ketika korban ingin keluar dari pekerjaan itu, terlapor tidak membolehkannya. Terlapor justru menyebut, korban masih memiliki banyak hutang kepada pelapor.
Dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan pelapor, korban, saksi-saksi, dan visum.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang PKS.
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja berusia 15 tahun diduga menjadi korban eksploitasi seksual oleh perempuan berinisial EMT. Korban disekap selama 1,5 tahun hingga dijadikan pekerja seks komersial oleh pelaku.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Januari 2021.
Usai satu setengah tahun berada di apartemen pelaku, pada Juni 2022 korban berhasil melarikan diri.
Ia lalu cerita kepada orang tuanya hingga membuat laporan di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya.
Zakir berharap, pelaku bisa segera ditangkap. Berdasarkan keterangan korban pelaku menyewa puluhan kamar apartemen untuk praktik prostitusi terselubung.
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung






