KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020 lalu.
“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan komunitas pasien cuci darah Indonesia tersebut. Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis MA dalam putusannya, yang dikutip KEADILAN, Senin (9/3/2020).
Sidang putusan pengabulan tersebut dilakukan oleh hakim Yoesran, Yodi Martono dan Supandi pada 27 Februari 2020. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
”Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang BPJS. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucap majelis.
Sebelumnya, KPCDI menggugat Perpres tersebut agar dibatalkan. Perpres itu, mengatur kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sampai dengan 100 persen.
Tony Samosir menyatakan, pasien kronis cenderung mendapat diskriminasi dari perusahaan karena dianggap sudah tidak produktif lagi, sehingga rawan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.













