Pejabat Bea Cukai Divonis Ringan, Pakar: Sulit Beri Efek Jera

KEADILAN- Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada empat pejabat Ditjen Bea dan Cukai terkait korupsi impor tekstil senilai Rp1,6 triliun pada 7 April 2021

Adapun pihak swasta yang menyuap divonis tiga tahun penjara. Saat ini, perkara impor tekstil dalam tahap banding.

Menanggapi putusan majelis hakim, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad menilai, vonis ini akan menjadi preseden buruk terhadap perlawanan perilaku koruptif di Indonesia. Karena hukuman sulit untuk bisa memberikan efek jera.

“Hukuman itu sulit menjerakan dan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum perkara korupsi,” kata Suparji kepada Keadilan, Jumat (9/7/2021).

Suparji mempertanyakan vonis karena dinilai terlalu ringan. Padahal, kerugian negara terbilang sangat besar yakni sejumlah Rp1,6 triliun. Menurutnya, vonis majelis hakim ini tidak seimbang dengan pelanggaran dan tidak sejalan dengan keadilan masyarakat.

“(Kasus) ini kan dilakukan pejabat secara bersama-sama atau kolaboratif di tengah masa yang serba sulit. Karena tindakan bersama-sama oleh pejabat negara seharusnya menjadi faktor pemberat,” sambungnya.

Meski demikian, ia menghargai proses hukum yang telah berlangsung hingga putusan.

“Semua proses yang telah berlangsung hingga pada putusan hakim patut dihargai. Bahkan pembelaan penasehat hukumnya pun perlu dihargai karena itu hak yang dijamin UU,” ujar Suparji.

Diketahui, pada awal Februari 2020 lima terdakwa itu, telah mengatur impor tekstil melebihi alokasi penjualan tekstil secara melawan hukum.

Lima terdakwa telah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.162/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Kain.

Pelanggaran terhadap empat pejabat Bea dan Cukai ini dilakukan dengan cara pemeriksaan ala koboi, sehingga menguntungkan pemilik PT Fleemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima yakni Irianto.

Agar perjalanan bisnis dua perusahaan itu lancar, Irianto telah menyuap empat pejabat Bea dan Cukai masing-masing sejumlah Rp5 juta per kontainer.

Sedangkan jumlah kontainer impor tekstil berjenis sutera, satin dan brokat berasal dari Cina itu dikirim dari Batam menuju Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sebanyak 27 kontainer.

Akibat kelalaian itu, perbuatan para terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp1,6 triliun.

AINUL GHURRI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan