10 “Apartemen” di Lapas Cibinong Dibongkar 

KEADILAN \- Sebanyak 10 bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar pada Rabu (30/09/2026).

Pembongkaran dipimpin langsung Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi.

Satu unit alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang berada di dalam kompleks Lapas Cibinong tersebut.

Mashudi memastikan seluruh bangunan ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama.

“Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres,” kata Mashudi di sela pembongkaran.

Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kemenimipas menyepakati langkah tersebut saat melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong.

Sebelum proses pembongkaran dimulai, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan seluruh bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan telah didokumentasikan serta diinventarisasi.

Bangunan Tak Tercatat Sebagai Aset Negara

Rudi mengatakan pemeriksaan sementara menemukan bahwa bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut dia, bangunan itu didirikan secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.

Selain status aset, Kemenimipas menemukan persoalan lain terkait lokasi bangunan. Fasilitas tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.

Kemenimipas masih menelusuri pihak-pihak yang pernah menempati bangunan tersebut. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui pihak yang diduga membiarkan keberadaan serta pemanfaatan fasilitas tersebut.

Pemeriksaan terhadap fasilitas di Lapas Cibinong dilakukan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi pada 23 September 2026.

Selain bangunan yang disebut sebagai “apartemen”, sejumlah fasilitas lain turut diperiksa. Di antaranya tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan sebagai simulator golf.

Rudi mengatakan pemeriksaan sementara juga menemukan adanya dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Meski demikian, Kemenimipas belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Tim pemeriksa masih menganalisis keterangan, dokumen, dan bukti lainnya sebelum menyampaikan hasil pemeriksaan secara final.

Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk membongkar fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pembongkaran bangunan tersebut merupakan salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) setelah inspeksi dilakukan.