KEADILAN – Dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi di PT. ASDP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah empat orang ke luar negeri. Hal ini disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7).
“Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang,” katanya.
Disebutkan Tessa, tiga orang yang dicegah berasal dari lingkup internal PT ASDP, yaitu berinisial HMAC, MYH, dan IP. Satu orang lainnya berasal dari pihak swasta dengan inisial A.
“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan,” lanjutnya.
Penyidikan terkait kasus itu dimulai sejak 11 Juli 2024. Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerjasama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero pada 2019-2022.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan upaya paksa. KPK diketahui telah menyita sejumlah mobil dalam penyidikan perkara tersebut.
Reporter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin







