Ungkap Peran OJK Dalam Korupsi Jiwasraya, Jaksa Kembali Periksa Saksi

KEADILAN – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Rabu (18/11). Pemeriksan para saksi yang dilakukan untuk Tersangka Korporasi maupun Tersangka Orang atau Pribadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan ada dua saksi yang diperiksa penyidik untuk tersangka korporasi PT. Corfina Capital dan PT. OSO Management Investasi. “Mereka yang diperiksa atas nama Mina dan Susanti Panuju,” ujarnya.

Dijelaskan Hari, saksi Mina merupakan Head of Client Management, Domestic Businees Securites Services Deutsche Bank AG Capital. Sedangkan Susanti Panuju adalah Karyawan PT. OSO Manajemen Investasi.

Lebih lanjut Hari menyebutkan ada dua saksi lainnya yang turut diperiksa penyidik. Keduanya adalah Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi OJK dan Erry Firmansyah. “Pemeriksaan saksi ini untuk tersangka pribadi atas nama Fakhri Hilmi yang terkait Peran OJK,” lanjutnya.

Menurut Hari, pemeriksan ke-empat orang saksi itu tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam peristiwa yang terjadi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). “Ini yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” pungkasnya.

Chairul Zein