KEADILAN- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan saksi Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, terkait perkara dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 dengan merintangi penyidikan korupsi atas terdakwa Didit Wijayanto Wijaya.
Dalam keterangannya, saksi Syarief mengakui bahwa Didit selaku advokat telah mempengaruhi dan mengajari tujuh orang untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, kata Syarif, hal itu menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan Tipikor dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI Tahun 2013-2019 yang masih ditangani oleh Tim penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.
“Sedangkan keterangan para saksi, dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka penyidikan perkara LPEI tersebut,” ujar Syarif di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/3/2022).
Mestinya, kata Syarif, para saksi bisa menjawab pertanyaan penyidik secara bebas. Terdakwa disebut mengacaukan penyidikan. Sebab menurutnya, tujuh orang saksi menyatakan hal yang sama.
“Padahal apa yang dilihat dan dirasakan bisa saja berbeda. Kami dapatkan fakta dari saksi-saksi itu, ada orang lain yang harusnya jadi tersangka dalam kasus itu,” tutur Syarif.
Syarif menjelaskan, ketika penyidik menangkap Didit, pihaknya belum menetapkan Didit sebagai tersangka. Namun, saat diperiksa oleh tim penyidik, pihaknya menemukan fakta serta alat bukti yang telah didapatkan sebelumnya, hingga akhirnya Didit ditetapkan sebagai tersangka.
“Tapi kenapa di suratnya ada materai yang menyatakan saya sebagai tersangka?,” tanya Didit kepada Syarif.
“Betul dan setelah kami periksa kan kami jelaskan semua hak-haknya,” jawabnya.
“Jedanya cuma lima menit?,” tanya Didit lagi.
“Alat bukti itu sudah kita dapatkan sebelumnya, bukan hari itu. Tapi kalau cuma lima menit saya enggak yakin. Lupa,” pungkas Syarif menimpalinya.














