KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, mendakwa tiga petinggi perusahaan tambang ore nikel yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,343.903.278.312,91 (Rp2,3 triliun).
Mereka adalah Direktur PT Lawu Agung Mining (LAM) Ofan Sofwan, pemegang saham Windu Aji Sutanto, dan pelaksana lapangan Glen Ario Sudarto.
“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata JPU Rizky Rahmatullah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Diketahui, perkara ini merupakan perkembangan kasus korupsi tambang nikel yang melibatkan PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk di Konawe Utara Sulawesi Tenggara pada 2021-2023.
Jaksa menjelaskan, Ofan dan Glen melakukan penjajakan perjanjian kerjasama antara PT Antam dengan PT LAM sesuai perjanjian Nomor: 1051/0505/PAT/2021 dan Nomor:002/NDA/LAM-ANTAM/V/2021.
Perkara ini bermula, ketika Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengungkapkan adanya 157 hektar kawasan hutan di konsesi PT Antam Konawe utara telah ditambang tanpa izin.
Sementara, PT Antam memiliki konsesi izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, kemudian menjalin kerja sama dengan perusahaan lain, salah satunya PT LAM dan Perusda Sultra.
Kedua perusahaan tersebut, kemudian mengajak 38 perusahaan lainnya untuk menggarap konsensi PT Antam. Setelah melakukan kesepakatan kerja sama, baru 22 hektar yang masuk dalam rencana kerja anggaran biaya (RKAB) karena ribuan hektar lainnya merupakan kawasan hutan yang memerlukan Izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPHK) dan perusahaan tidak memilikinya.
Atas kesadaran dan sepengatahuan Hendra Wijayanto (persidangan terpisah) sebagai GM PT Antam UPBN, ada 157 hektar kawasan hutan yang digunakan tanpa adanya izin hak guna tersebut. Tidak hanya menggunakan kawasan hutan tanpa izin, namun juga terjadi transaksi yang seharusnya dilakukan kepada PT Antam.
“Dimana penandatanganan surat perintah Kmkerja (SPK) tersebut, dilakukan di kantor Lawu Tower, Jakarta Barat, tanpa melaporkan kepada PT Antam Tbk selaku pemilik IUP OP,” tuturnya.
“Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 72 huruf i Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Kerugian tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) medio Oktober 2023 lalu.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







