Kunci Keberhasilan Pemulihan Lahan Gambut Menurut Wamen LHK

KEADILAN – Belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Workshop Success Story Tata Kelola dan Restorasi Ekosistem Gambut di Jakarta, Rabu (19/6/2024) kemarin. Acara ini diinisiasi sebagai apresiasi terhadap upaya kolektif memelihara keberlanjutan ekosistem gambut, sekaligus menjadi rangkaian Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2024.

Berbicara pengelolaan gambut di Indonesia, Wakil Menteri LHK Alue Dohong menyampaikan dari sisi kebijakan/regulasi bahwa dirinya telah melakukan korektif kebijakan/regulasi.

“Jadi, sudah banyak Peraturan Menteri/Peraturan Dirjen yang mengatur bagaimana mengelola gambut, baik pemulihannya, perlindungannya maupun pemanfaatan. Lalu, dalam kegiatan implementasi, pemulihan gambut dipersyaratkan di dunia usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan gambut, baik oleh HTI, perkebunan sawit, maupun Masyarakat,” kata Wamebn LHK Alue Dohong, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/6/2024).

Wamen Alue mengatakan pemulihan ekosistem gambut dilakukan melalui pendekatan 3R. Pertama, rewetting of drained peat, pembasahan kembali gambut yang terdrainase melalui pembangunan infrastruktur pembasahan gambut seperti sekat kanal atau kanal blocking, canal back filling atau penimbunan kanal, dll.

Kedua, pemulihan dilakukan melalui revegetasi. Ketiga, revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat. Ia menyatakan restorasi itu proses jangka panjang. Untuk restorasi hidrologinya sendiri, misalnya saat membangun infrastruktur itu membutuhkan waktu sampai 5, 6 bahkan 10 tahun agar stabil.

“Gambut yang terdegradasi karena gangguan hidrologis itu kita stabilkan dulu harusnya, baru revegetasi. Tahap revegetasi dengan spesies endemik juga tergantung, ada yang fast dan slow growing species,” tambahnya.

Tak hanya tahap pemulihan hidrologi dan revegetasi saja, revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat juga butuh kestabilan. Kegiatannya berbasis tiga hal yaitu pertama berbasis air, misalnya kegiatan perikanan, dan keramba di lahan gambut dengan ikan endemik.

Kedua, berbasis lahan, artinya lahan-lahan yang selalu basah, misalnya paludi culture species, jadi tanaman-tanaman yang menyukai air. Ketiga, environmental services seperti ekowisata, penyerapan karbon, dan sebagainya.

Selain itu, Wamen Alue Dohong mengatakan kegiatan pemulihan atau restorasi gambut itu juga membutuhkan dukungan pentahelix dan kolaboratif. Jadi, ada kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, scientific communities dari perguruan tinggi dan periset, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga dunia usaha.

Maka itu, prinsip restorasi gambut itu berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), tidak boleh parsial. Jadi, orkestrasinya KHG ini dibuat perencanaan.

“Saat ini, kita sudah mempunyai rencana jangka panjang yaitu Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) secara nasional. Jadi setiap KHG sudah ada sistem perencanaannya. Hal inilah yang harus diorkestrasi bersama, sehingga semua pihak terlibat,” paparnya.

Reporter: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: