KEADILAN- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar kepada korporasi PT Maybank Asset Management (MAM).
Majelis menyatakan, perusahaan Manajer Investasi (MI) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan dana saham reksadana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.
“Menyatakan terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Ketua Susanti saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/4/2022).
Majelis hakim mengatakan, PT Maybank Asset Management yang di bawah kendali Deni Rizal Thaher, bertindak secara melawan hukum yakni melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait prinsip kehati-hatian dan independensi dalam mengelola investasi saham reksadana.
Selain itu, kata majelis, Maybank Asset Management telah terbukti bertindak tidak profesional dan tidak independen dalam melakukan transaksi saham atas instruksi dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rasiman dan Moudy Mankey.
“Sehingga saham yang diperjualbelikan tidak liquid dan merugikan asuransi Jiwasraya senilai Rp515 miliar,” ujarnya.
Selain pidana denda, PT Maybank Asset Management juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar atas keuntungan yang didapat berupa fee manajemen.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembekuan operasional perusahaan selama lima bulan,” tuturnya.
Meski demikian, majelis hakim tidak menghukum PT Maybank Asset Management dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, PT Maybank tidak terbukti melakukan money laundry.
Diketahui, PT Maybank Asset Management merupakan satu dari 13 korporasi yang didakwa dalam kasus ini. Ke-13 korporasi itu didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp12 triliun, dengan berkas dakwaan dilakukan secara terpisah.
Ke-13 terdakwa korporasi disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa yang berasal dari swasta, Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat. Mereka sepakat membentuk produk reksadana khusus agar Joko dan Heru dapat mengendalikan keuangan Jiwasraya.
Dalam dakwaannya, PT Maybank Asset Management telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp5,7 miliar, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi.












