Korupsi Impor Baja, 3 Saksi Diperiksa

KEADILAN – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi untuk mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021. Sebanyak tiga orang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai kesaksiannya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Semedana dalam keterangan resminya, Senin (11/4) menyampaikan ketiga saksi yang diperiksa merupakan petinggi di masing-masing tempatnya bertugas. Dijelaskannya, para saksi tersebut yakni TB merupakan Tim Kerja Bidang Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag, HS selaku Presiden Direktur PT Sunrise Steel dan SH selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. “Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021,” sebutnya.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah secara resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan pada Rabu 16 Maret 2022 lalu. Keputusan ini tertuang setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B- 15/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 16 Maret 2022.

Ketika penyelidikan, telah ditemukan adanya indikasi penyimpangan penggunaan Surat Penjelasan terkait Pengecualian Perijinan Importasi Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh enam Importir

Memang sejak 2016 hingga 2021, ada enam perusahaan mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (Sujel) atau pengecualian perijinan impor (tanpa PI & LS). Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Direktur Impor atau Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI atas dasar permohonan dari importir.

Dan ke-enam perusahaan importir tersebut yakni PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera dan PT Perwira Adhitama

Para importir tersebut beralasan untuk digunakan dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan strategis nasional (PSN) berupa jalan dan jembatan dengan dalih ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan BUMN. Adapun perusahaan BUMN tersebut yaitu PT. Waskita Karya, PT. Wijaya Karya, PT. Nindya Karya, serta PT. Pertamina Gas (Pertagas).

Dan ternyata, perusahaan-perusahaan milik negara tersebut tidak pernah melakukan kerjasama pengadaan material baik besi, baja, baja paduan dengan enam importir tersebut sebagaimana disebutkan dalam permohonan maupun Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan oleh Dirjen Daglu Kemendag RI.