KEADILAN- Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman dihukum 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis menyatakan, Pieter Rasiman terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara Jiwasraya.
“Menyatakan terdakwa Pieter Rasiman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” ucap Ketua Majelis Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/8/2021).
Piter dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Pieter juga dikenakan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain pidana pokok, Pieter juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar.
“Jika tidak diganti dalam watu satu bulan sesudah putusan memperoleh hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang dalam hal terpidana tak punya harta dan benda membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun,” tambah Rosmina.
Hakim menjelaskan, Pieter Rasiman mendirikan beberapa perusahaan nominee dan membuat beberapa nominee perseorangan yang akan digunakan sebagai counterpart (lawan transaksi) dan transaksi penerimaan uang dalam skema transaksi dana kelola PT Asuransi Jiwasraya pada 13 Manajer Investasi untuk 21 produk reksadana atas persetujuan dari Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto dan Maudy Mangkey guna pengaturan investasi saham dan reksadana PT AJS.
Adapun nominee tersebut adalah:
Nominee perorangan; Utomo Pusposuharto, Supriahtin Njoman,
Andad Drama, Tommy Iskandar Widjaja, Freddy Gunawan, Jener Candra, Wijaya Mulia, Pieter Rasiman dan Joko Hartono Tirto
Sedangkan nominee perusahaan adalah PT Baramega Persada, PT Dexindo Jasa Multiart, PT Dexa Indo Pratama, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Permai Alam Sentosa, PT Topaz International, dan PT Topaz Investment.
“Bahwa koor bisnis atas perusahaan nominee tidak sesuai yang dijalankan. Nominee perorangan didapat tanpa sepengetahuan nominee. Bahwa terdakwa melakukan jual beli saham menggunakan nama perorangan, dan perusahaan lebih banyak mendapat keuntungan masalah pajak lebih rapi, securitas mempunyai margin call dengan perusahaan yang limitnya lebih besar, bahwa nominee perorangan accountnya dibuka dan dikelola oleh terdakwa,” kata hakim Eko Purwanto.
Eko menambahkan, Pieter telah mendapat keuntungan sebanyak Rp3,5 miliar. Dia terbukti memperkaya orang lain dan korporasi yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.
“Oleh karenanya unsur memperkaya diri dan orang lain atau korporasi telah terbukti,” tegas hakim Eko.
Menurut hakim, perbuatan Pieter Rasiman dkk telah membuat negara merugi Rp16 triliun. Kerugian negara didapat atas perhitungan dari sejumlah saham yang dijalankan dan investasi reksadana.
“Kerugian negara ditemukan atas saham BJBR, PPRO, SMPR, SMRU Rp4.660.283.370.000 dan kerugian negara atas investasi reksa dana sejumlah Rp12.157.000.000.000 sehingga total kerugian negara secara keseluruhan adalah Rp16.807.283.375.000. Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas unsur kerugian negara telah terpenuhi menurut hukum,” tegas hakim lainnya, Susanti.
Pieter juga terbukti melakukan TPPU. Hakim mengatakan Pieter membeli, menempatkan sejumlah aset dengan menggunakan uang hasil korupsi berkaitan PT AJS.
Ainul Ghurri








