KEADILAN – Pihak kepolisian disebut keliru menyebut penembakan gas air mata terhadap para suporter di stadion Kanjuruhan Malang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Tindakan tersebut melanggar SOP. Demikian dikatakan Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldi.
“Kami pikir keliru bahwa tindakan yang dilakukan di dalam lapangan sesuai SOP tetapi berdasarkan fakta bahwa itu jauh dari standar yang ada,” ujar Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldi kepada keadilan.id di Kantor KontraS di Jalan Kramat II No. 7, Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).
Hal tersebut kata Andi tentunya berbanding terbalik dengan statuta FIFA yang melarang secara tegas penggunaan gas air mata di stadion.
“Satu temuan awal kami menyatakan bahwa tidak ada keterangan sebelum menembak gas air mata, tidak ada upaya lain dari aparat kepolisian untuk mengurai penonton yang ke lapangan,” tegasnya.
BACA JUGA: Investigasi KontraS, Kasus Kanjuruhan Bisa Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
Padahal SOP penggunaan gas air mata tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
“Berdasarkan aturan internal kepolisian berkaitan dengan penggunaan kekuatan, itu kan harus ada upaya lain seperti peringatan lisan atau upaya kekuatan secara lunak dan upaya kekuatan lain,” bebernya.
“Tetapi dalam konteks kasus ini, kepolisian langsung melompat ke tahap penggunaan gas air mata,” tambahnya.
Diketahui, mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta yang menyebut penembakan gas air mata sesuai prosedur.
Kemudian Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo klaim gas air mata yang digunakan di Stadion Kanjuruhan sudah kedaluarsa dan tidak berdampak buruk pada tubuh apalagi mematikan. Jika gas air mata kedaluwarsa partikel CS (chlorobenzalmalononitrile) akan berkurang.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Investigasi Kasus Kanjuruhan, KontraS Dilarang Masuk Stadion













