KEADILAN – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam penjualan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara semur hidup,” ujar Hakim Ketua Jon Saragih membacakan putusan (9/5/2023).
Dibagian pertimbangannya, hakim menjelaksan hal yang memberatkan yaitu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.
Kemudian terdakwa juga menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik. “Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,” ujar hakim.
Perbuatan terdakwa juga telah mengkhianati perintah Presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sementara, untuk hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi terdakwa sebagai hal meringankan.
Terhadap putusan tersebut, kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.
Teddy sendiri sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Teddy telah menerima uang Rp300 juta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Adapun uang tersebut Dody dapat dari terdakwa Linda Pujiastuti dari hasil penjualan 1 kilogram sabu.
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung














