Tangkap Tiga Penjudi di Sidimpuan, Polisi Temukan 12 Paket Sabu

KEADILAN – Kamis (4/6) Tim Khusus Anti Bandit (Tekab ) Satreskrim bersama Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan temukan 12 bungkus Plastik kecil tranparan berisikan Narkoba jenis sabu ketika mengamankan warga yang sedang asik bermain “Judi Ludo King “.

Dalam penggerebekan disebuah rumah di Jalan bakti Abri 1, gang Abadi, kelurahan Padang Matinggi. Kec. Sidimpuan selatan, Kota Padangsidimpuan sekira Pukul 15:00 Wib Polisi menangkap 3 orang pelaku.

Ketiga pelaku berinisial RAM (34) Warga Jalan Alboin Hutabarat kel. Sidangkal, HS (31) warga Jalan imam Bonjol, Kel. Aek tampang dan MKS (47) Alias Pak Togi Warga Jalan Bakti Abdi 1 di Kel. Padang Matinggi, ke tiganya masih dalam satu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini S.IK.M.H Melalui Kastreskrim AKP Bambang .H. Tarigan SH.M.H, Jumat (5/6) mengungkapkan penangkapan ke tiga pelaku berawal dari informasi masyarakat menyebut di salahsatu rumah yang berada di jalan bakti Abri 1, gang Abadi, kel Padangmatinggi. kec. Padangsidimpuan selatan sering dijadikan arena judi jenis “Ludo king” dan Perdagangan Narkoba.

Mendapat informasi itu, petugas kita terjunkan untuk melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud. Dan benar saja, ditempat tersebut Petugas mendapati ada tiga orang laki-laki dewasa sedang asik bermain judi jenis “Ludo King”. Kemudian petugas pun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, terang kasat.

Lanjut AKP Bambang, setelah diamankan dan dilakukan penggeladahan petugas menemukan Barang Bukti diantaranya 1, (satu) Unit handphone merk redmi warna hitam, uang tunai Rp,26.000.00., dan 12 bungkus Plastik kecil tranparan yang diduga berisikan sabu, (berat masih dalam proses).

Selain itu petugas kita juga menemukan dua buah timbangan elektrik, bersama satu buah bong kemudian tujuh buah mancis, satu buah gunting, tiga buah jarum, tiga buah pipet seterusnya satu buah kartu tanda penduduk (KTP ) dua buah dompet, tiga bungkus plastik kosong dan satu buah taperware. Dan selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti di boyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, jelas AKP Bambang.

Dony Sinaga