Kurir 1 Kg Sabu dari Rantauprapat Menuju Langkat Terancam Hukuman Mati

KEADILAN – Heru Darma Alias Heru (29) terancam hukuman mati. Pasalnya, pria tamatan SMK ini didakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1 Kg yang ia antar dari Rantauprapat menuju Langkat.

Dalam sidang yang berlangsung secara teleconference (online), jaksa penuntut umum (JPU) Uliana Tarihoran mengatakan bahwa warga Dusun Pondok Kelapa, Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat ini ditangkap saat ingin mengantar sabu dari Rantauprapat menuju Langkat.

“Awalnya pihak polisi dari Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai Mobil Toyota Kijang Inova dan akan melintas di Jalan K.L Yos Sudarso/Simpang Beo Kota Tebing Tinggi,” ucap jaksa Uliana di hadapan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/11/2020) sore.

Jaksa melanjutkan, setelah melakukan pengintaian pihak polisi melihat mobil dengan ciri-ciri yang diinfokan melintas dan melakukan penghentian terhadap mobil yang dikemudikan oleh terdakwa kemudian para polisi melakukan pemeriksaan terhadap pakaian, badan serta barang bawaan miliknya.

“Alhasil, ditemukan dari terdakwa bukti berupa 1 bungkus kemasan teh cina warna hijau merk Qing Shan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat 1 Kg yang diletakkan pada bangku mobil dengan posisi di bagian belakang kemudian terdakwa mengakui bahwasanya Doni (DPO) sebagai pemiliknya,” tuturnya.

Dari pengakuan terdakwa, lanjut jaksa, dirinya berangkat menuju Rantauprapat untuk menjemput mobil dan Doni memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa untuk biaya angkutan bus dari Kecamatan Selesai menuju Rantauprapat kemudian sesampainya terdakwa di Rantauprapat saat itu dihubungi oleh seseorang yang bernama Nangin (DPO).

Lebih lanjut, terdakwa Heru akan ada mendapat upah sebesar Rp5 juta dari Doni (DPO) apabila berhasil membawa sabu tersebut dari kota Rantauprapat menuju Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik,” pungkas jaksa.

Marulitua Tarigan