KEADILAN – Penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah pemerintah kepada KONI tahun 2017 terus dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung. Hampir sebulan terakhir ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus terus melakukan pemanggilan saksi untuk menuntaskan pengungkapan kasus tersebut.
Pemeriksaan gencar ini bukan tanpa sebab. Pada Jumat, 15 Mei 2020 dalam persidangan lanjutan kasus suap di Kemenpora yang ditangani KPK dengan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi, ada kesaksian mengejutkan dari Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam.
Dalam kesaksianya, Ulum yang juga merupakan tersangka dalam satu rangkaian dengan Imam menyebutkan ada pemberian uang kepada Adi Toegarisman ketika menjabat Jampidsus Kejagung sebesar Rp7 miliar dan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan Achsanul Qosasi sebesar Rp3 milar. Tujuannya, agar penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejagung bisa dihentikan.
“Saya meminjamkan uang atas nama saya mengatasnamakan Lilik dan Lina untuk meminjam uang Rp7 miliar untuk mencukupi kebutuhan Kejaksaan Agung kemudian Rp3 miliar untuk BPK, itu yang harus dibuka,” demikian kesaksian Ulum.
Menurut Ulum, pemberian uang tersebut sudah kesepakatan. Dan Ulum sendiri membantu mencarikan uang Rp3 miliar -Rp5 miliar dari kebutuhan Rp7 miliar – Rp9 miliar.
“Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu, lalu ada juga Yusuf atau Yunus, kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia),” sebutnya.
Dari kesaksian Ulum itu sendiri yang pasti telah dibantah oleh Adi dan Achsanul. Khusus terkait dengan Mantan Jampidsus Adi Tooegarisman, Kejagung telah membentik tim untuk membuktikan kebenaran yang disampaikan Ulum tersebut. Dan hasilnya tidak ada ditemukan indikasi pemberian uang.
Lalu, apakah terhentinya penyidikan perkara dengan sinyalemen yang disampaikan Ulum tersebut tidak ada keterkaitannya?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan resmi yang disampaikan kepaka media, Selasa (19/5) menyatakan sempat terhentinya penyidikan perkara KONI ini bukan tanpa alasan. Ini disebabkan penyidik menunggu hitungan kerugian negara yang dilakukan BPK.
“Sejak 16 September 2019 telah dimintakan bantuan penghitungan kerugian negara kepada BPK dan kami telah menerima surat pada 8 Mei 2020 untuk melengkapi data dengan memeriksa kembali sejumlah pihak terkait,” katanya.
Perjalanan Perkara
Bila merunut dari adanya laporan yang masuk dari masyarakat ke Kejaksaan terkait dugaan kasus ini pada 16 Mei 2018, setetah diadministrasikan dan ditelaah oleh jaksa peneliti ditemukan ada indikasi kuat pidana. Dan pada 6 Juni 2018, jaksa peneliti merekomendasikan untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya pada 26 Juni 2018, Warih Sadono selaku Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung melaporkan tindak lanjut laporan itu kepada Jampidsus Adi Toegarisman. Dan Warih meminta persetujuan laporan itu naik ke tahap penyelidikan.
Disposisi Adi keluar dengan menyetujui dilakukannya penyelidikan terkait perkara itu sehingga surat perintah penyelidikan terbit pada 9 Juli 2018. Dan sejak itu, penyelidikan kasus pun dimulai.
Pada 17 September 2018, tim penyelidik sudah membuat hasil laporan penyelidikan. Perkara bisa dinaikkan ke penyidikan, Posisi Warih pun telah diganti oleh Asri Agung Putra, akibatnya terjadi ekpose ulang mengenai kasus dana hibah KONI tersebut.
Dalam gelar perkara yag dilakukan oleh Asri pada 21 Februari 2019, kasus tetap direkomendasikan naik jadi penyidikan dan pada 12 Maret 2019 laporan hasil ekspose dilaporkan kepada Adi.
Keesokannya, Adi pun menyetujui kasus naik ke penyidikan. Berkas penyidikan dinyatakan selesai. Surat perintah penyidikan terbit pada 22 April 2019 dan sempat mengalami perpanjangan hingga 8 Mei 2019.
Diawal penyidikan, Kejagung sudah memeriksa sekitar 50 orang saksi dan tinggal meminta bantuan perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Namun, oleh BPKP direkomendasikan kepada BPK untuk mengaudit perhitungan kerugian negaranya. Alasannya, BPK sudah mendalami terkait perkara ini.
Pada September 2019, Kejagung pun meminta bantuan BPK tersebut, namun hingga masa jabatan Adi berakhir karena memasuki pensiun, perhitungan yang diharapkan belun keunjung keluar.
Belakangan BPK mengirim surat ke Kejagung tertanggal 8 Mei 2020 yang meminta penyidik untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang keterangannya dinilai belum cukup.
Atas permintaan BPK tersebut, penyidik Kejagung pun melakukan pemanggilan-pemanggilan Bahkan direncananya pihak-pihak yang akan dimintai keterangannya hingga mencapai 715 orang. Semuanya diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat serta penggantian transport kegiatan pengawasan dan pendampingan.
Sejauh ini, dari penulusuran KEADILAN , penyidik Kejagung kembali melakukan pemeriksaan. Kegiatan ini diawali dengan memeriksa Ulum pada Selasa (19/5) yang bertempat di gedung KPK. Selang sehari, giliran dua pejabat Kemenpora yang dipanggil untuk dimintai keterangannya. Keduanya yakni Donny Armaynn, Kepala Bagian Keuangan Kemenpora dan Supriono, Bendahara Pengeluaran Pembantu Saklat Prima Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora.
Di hari selanjutnya, puluhan orang yang mengantri untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Mereka adalah seluruh seksi dan staf pelaksana yang ada di KONI Pusat serta seluruh peserta Rapat Koordinasi tentang Pengawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga tahun 2017.
Keterangan para saksi-saksi itu sendiri tampaknya melengkapi pemeriksaan saksi yang telah dilakukan sennbelumnya pada 2019. Saat itu telah diperiksa 51 orang saksi dan dua orang ahli. Juga telah dilakukan penyitaan atas 253 dokumen dan surat.
Upaya Intervensi dan Pemaksaan Penyidikan
Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan Kejagung terhadap Ulum pasca kesaksiannya dalam persidangan korupsi yang diitangani KPK mendapat respon negatif oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Apa yang dilakukan Kejagung, bagi ICW diduga untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di persidangan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan Kejagung tidak berhak untuk menilai keterangan yang disampaikan Ulum di persidangan. Mestinya sebagai penegak hukum dapat memahami bahwa yang berhak untuk menilai kesaksian di persidangan hanya majelis hakim.
“Langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung ini pun patut untuk dipertanyakan bersama. Kuat dugaan pemanggilan Ulum oleh Kejaksaan terkait langsung dengan kesaksiannya yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana ke mantan Jampidsus Adi Toegarisman,” katanya.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai dengan adanya kesaksian Ulum tersebut, setidaknya dalam upaya Kejagung menuntaskan dugaan korupsi di KONI ini telah menjadi perhatian bersama dalam penanganan perkaranya.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, pengakuan Ulum tersebut setidaknya membuka fakta tersembunyi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pemerintah kepada KONI. Pengakuan Ulum telah membuat penyidikan kasus diusut kembali.
“Saat ini penanganannya berjalan kembali, namun ini terkesan terpaksa karena kalau tidak ada isu uang Rp7 miliar maka kita tidak pernah tahu penanganan perkaranya karena tertutup dan terkesan tidak pernah dibuka,” ujarnya.
Boyamin menambahkan fakta baru dapat terungkap jika KPK turun tangan menelusuri dugaan suap kepada anggota BPK dan mantan Jampidsus tersebut.
Chairul Zein







