KEADILAN – Menyebutkan ada pemberian uang dengan total sebesar Rp.10 miliar kepada dua orang petinggi di dua lembaga negara, Miftahul Ulum telah membuat “daya kejut” bagi penegakkan hukum di Indonesia. Terlebih dalam pemberian uang itu dimaksudkan agar Kejaksaan Agung tidak melanjutkan kasus yang sedang penyidikan.
Dalam kesaksiannya dalam persidangan perkara korupsi suap dana hibah KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Ulum membeberkan ada uang yang mengalir kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman sebesar Rp.7 miliar dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebesar Rp.3 miliar.
Memang Kejagung sejak Mei 2019 juga melakukan penyidikan kasus dana hibah KONI. Ini berdasarkan surat perintah bernomor Print-20/F.2/Fd.1/05/2019. Selanjutnya, Kejagung meminta bantuan BPK untuk menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut. Namun, entah kenapa kasus ini sempat mengendap sejenak.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri pernah membantah atas mandeknya perkara tersebut. Menurutnya, perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.25 miliar tersebut tetap berjalan. “Penanganan [penyidikan] perkara dugaan tipikor bantuan dana KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 di Kemenpora RI tetap berjalan hingga tuntas,” ujarnya, Rabu (20/5).
Dan dengan adanya isu pemberian uang kepada mantan Jampidsus seperti yang disebutkkan Ulum tersebut, Burhanuddin menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi ini tidak akan terpengaruh adanya kabar tersebut. “Tidak akan terpengaruh oleh isu suap yang menjadi pernyataan di sidang yang disampaikan seorang saksi kepada mantan Jampidsus yang dikemukakan oleh Miftahul Ulum tersebut,” tegasnya.
Bantah Terima Uang
Namanya disebut menerima uang, Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi secara serentak membantah. Keduanya mengaku tidak ada menerima uang sepersen pun sepertinya yang diucapkan Ulum dalam kesaksiannya tersebut.
Adi Toegarisman, mantan Jampidsus Kejagung bahkan menyebutkan tuduhan yang disampaikan Ulum merupakan suatu fitnah terhadap dirinya. “Jadi yang disampaikan itu, terus terang saja tuduhan yang sangat keji untuk saya, dan itu fitnah lah kalau dari (sisi) agama,” ujarnya.
Lebih lanjut Adi menjelaskan hingga dirinya pensiun, penanganan perkara telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Disebutkannya, kasusnya pun sudah naik hingga tahap penyidikan kendati belum ada tersangka yang ditetapkan. “Artinya perkara ini sudah berjalan, semenjak saya tinggalkan ini sudah selesai tinggal menunggu perhitungan kerugian negara,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Adi mempertanyakan tudingan Ulum terkait penerimaan uang Rp 7 miliar untuk menghentikan proses perkara.
Sementara itu, Achsanul Qosasi menganggap apa yang disampaikan Ulum sebagai tuduhan tanpa dasar. Selain mengaku tidak mengenal Ulum, dirinya berharap bisa bertemu Ulum untuk mengonformasi kesaksiannya. “Semoga saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya. Dan saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain, termasuk saya sendiri,” tukasnya.
Lanjutkan Pemeriksaan
Seiring dengan adanya tuduhan Ulum tersebut, selain terus berjalannya upaya pengungkapan kasus yang dilakukan, Kejagung juga ingin membuktikan penyataan Ulum tersebut dengan membentuk tim. Dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa tidak ditemukan adanya indikasi penerimaaan uang tersebut.
Dan terhadap kasus yang ditangani oleh penyidik Jampidsus ini sendiri hingga kini masih dalam pemeriksaan para saksi untuk mendapatkan pihak yang berrtanggungjaab atas kerugian negara tersebut. Ya, karena hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan jaksa penyidik telah memeriksa unsur pejabat dan staf KONI Pusat. Semuanya diduga menerima honor kegiatan pengawasan dan pendampingan, honor rapat serta penggantian transport kegiatan pengawasan dan pendampingan. “Dari kegiatan inilah diduga terjadi penyelewengan,” ujarnya.
Menurut Hari, proses pengumpulan bukti terus berjalan. Saat ini, penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan telah menyita 253 dokumen. “Rencananya, akan memeriksa 715 orang dari unsur Koni Pusat terkait hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” jelasnya.
Dan atas pengananan kasus ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong pihak Kejagung mengusut tuntas dugaan kasus tindak pidana korupsi (tikpor) bantuan dana KONI Pusat pada tahun anggaran 2017 ini. Tujuannya, agar tidak menimbulkan isu yang liar.
Koordinator MAKI Bonyamin Saiman manyatakan Jaksa Agung harus berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara terang benderang dengan cara memberikan izin pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus, Adi Toegarisman. “Segera tuntaskan, karena mencegah isu semakin liar. Bilang ada kalau memang ada dan tidak ada, iya tidak ada,” ucapnya.
Dan untuk tuntasnya pengusutan tersebut, Bonyamin menyebutkan selain adanya pemeriksaan oleh internal kejaksaan maka Adi Toegarisman juga diperiksa oleh KPK. “Waktu itu kan sedang menjalankan tugas, meskipun sekarang sudah pensiun. Nanti kita lihat, apakah Jaksa Agung juga memberikan izin kalau ada pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus,” lanjutnya.
Bagi Bonyamin, penanganan perkara yang ada di Kejaksaan dan KPK merupakan kasus yang berbeda. Bila kejaksaan mendalami dugaan penyalahgunaan dana KONI tahun anggaran 2017 yang berasal dari dana hibah Kemenpora sementara di KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi terhadap pejabat Kemenpora terkait penyaluran dana hibah KONI.
Dalam perkara di KPK telah ditetapkan tujuh orang tersangka, termasuk Miftahul Ulum. Dan dengan adanya kesaksian Ulum dipersidangan tersebut, akan menjadi bahan untuk didalami KPK.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan kesaksian Ulum bernilai satu alat bukti. Namun, kesaksian itu perlu dicek kesesuaiannya dengan bukti lain. “KPK memastikan, pengembangan perkara akan dilakukan jika setelah seluruh pemeriksaan perkara dalam persidangan ini selesai kemudian berdasarkan fakta-fakta hukum maupun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya ditemukan minimal setidaknya adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka tentu KPK tak segan untuk menentukan sikap berikutnya dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” ucapnya.
Chairul Zein







