KEADILAN-Polres Metro Depok mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu pada Senin (1/2/2021) lalu. Tiga pelaku tersebut bernama Junaedi alias Edi Bin Solihin, Zulkarnaen alias Ijul dan Eko Saputra alias Eko.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya menangkap tiga pelaku setelah menangkap pria berinisial EM di Padang, Sumatera Barat. Dari tangan EM, pihaknya menyita 44 Kg sabu.
“Sementara ketiga pelaku ditangkap di Parkiran RS Awal Bros Jln. Sudirman Kota Pekan Baru Riau,” ujar Fadil kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (9/2/2021).
Fadil menuturkan, total barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku 258 Kg sabu. Selain itu kata Fadil, pihaknya menyita satu unit mobil kijang kapsul warna biru metalic No Pol BM 1170 RS dan satu unit mobil honda jazz warna putih No Pol BM 1385 DS.
“Secara keseluruhan ungkap dari jaringan ini sebanyak 302 Kg sabu,” katanya.
Atas perbuatannya kata Fadil, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana hukuman mati.
“Kami dapat mencegah masuknya narkoba jenis sabu, setidaknya kami telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, sebanyak 2.064.000 orang (asumsi kalau 1 gram digunakan 8 org X 258.000 gram),” tukasnya.
Odorikus Holang














