Yakin Delik Sudah Voltooid, Jaksa Periksa Sekjen Kemendag Soal Impor Gula

Stabilisasi Gagal Karena Kuota Diberikan ke Swasta

KEADILAN – Walau yakin peristiwa pidana (delik) impor gula sudah voltooid (sempurna), Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap berlari kencang menuntaskan perkara korupsi Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Sekjen Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo di Kejagung, Kamis (14/11/2024).

Pemeriksaan Gunaryo disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta. Gunaryo (GNR) diperiksa jaksa penyidik bersama dua orang dari pihak swasta.

“Hari ini, penyidik memeriksa tiga orang saksi terkait perkara korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016. TSC selaku pihak PT Jujur Sentosa. GNR selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI tahun 2015 s.d. 2016. IA selaku Head Legal PT Kebun Tebu Mas,” ujar Harli.

Gunaryo adalah pejabat Kemendag tertinggi yang diperiksa penyidik terkait perkara Thomas Lembong. Gunaryo berdasarkan penelusuran keadilan.id dilantik menjadi Sekjen Kemendag pada 21 Januari 2013 oleh Menteri Perdagangan yang saat itu dijabat Gita Wirjawan. Ia menggantikan Ardiansyah Parman yang telah pensiun.

BACA JUGA: Mengukur Janji Prabowo dengan Pemberantasan Mafia Impor Kejaksaan

Sudah Voltooid

Sebagaimana diketahui, Kejagung pada Selasa 29 Oktober 2024 lalu sudah menetapkan Thomas Lembong alias Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka perkara korupsi impor gula 2015-2016. Penetapan keduanya diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar.

Saat itu Qohar sebenarnya sudah menjelaskan mengapa persetujuan impor Lembong menjadi tindak pidana. Yaitu adanya rapat kordinasi pada 12 Mei 2015, saat Tom Lembong menjabat Mendag, yang menyimpulkan Indonesia sedang surplus gula hingga tak perlu impor.

Namun dengan alasan stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula untuk November sampai Desember 2015, Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan setiap senior manager bertemu dengan 8 perusahaan swasta.

Dalam pertemuan itu disampaikan akan ada persetujuan impor (PI) gula kristal mentah dari Tom Lembong. Setelah gula kristal mentah impor itu diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan swasta, PT PPI kemudian seolah-olah membeli gula kristal putih tersebut.

Tom Lembong lalu memberikan izin persetujuan impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT Angels Products. Menurut informasi, bukti dokumen persetujuan itu adalah Persetujuan Impor (PI) No.4 .IP-04.15.0042 tanggal 12 Oktober 2015.

Persetujuan ini kabarnya sempat diingatkan Dirjen dan Kasubdit Kemendag kepada Lembong bahwa itu melanggar aturan. Namun peringatan anak buahnya tersebut tak diindahkan. Alih-alih mempertimbangkan aturan, Lembong malah meneken langsung PI.

“Padahal selama ini persetujuan impor biasanya diteken dirjen,” ujar sumber keadilan.id.
Langkah Lembong ini diduga menyalahi aturan. Selain tanpa rapat kordinasi kabinet, jika alasan impor untuk stabilisasi harga maka impor yang dilakukan seharusnya gula kristal putih bukan gula kristal mentah.

Impor gula kristal putih berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peridustrian No.527/2004 harus dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Faktanya, PT Angels Products bukan bagian BUMN.

Mengapa impor gula kristal putih harus dilakukan BUMN? Alasannya agar pemerintah bisa mengontrol harga jual gula kristal putih BUMN sehingga harga pasar tetap dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menurut informasi yang dihimpun keadilan.id, gula kristal putih hasil olahan gula kristal mentah yang diimpor tersebut tak pernah dibeli PT PPI. PT PPI hanya mengutip fee kepada importir swasta.
Sedangkan distribusi gula kristal putih hasil olahan impor gula kristal mentah, dilakukan sendiri oleh perusahaan swasta melalui jaringan distributor yang diduga terafiliasi. Akibatnya, harga jual gula kristal putih tersebut mencapai Rp16 ribu, jauh melebihi HET Rp12 ribu.

Modus serupa juga terjadi pada 2016. Bedanya, impor 2016 didahului rapat kordinasi yang dipimpin Kementerian Kordinator Perekonomian pada 28 Desember 2015. Saat itu disimpulkan, Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada 2016 sebanyak 200 ribu ton. Kran impor gula kristal putih akhirnya dibuka.

Pada 2016, Tom Lembong diduga telah menerbitkan 12 persetujuan impor untuk 8 perusahaan swasta yang dikumpulkan Charles Sitorus. Izin impor itu juga dalam bentuk gula kristal mentah, bukan gula kristal putih sebagaimana rekomendasi rapat kordinasi kabinet.

Kebijakan impor gula kristal mentah ini mungkin pada dasarnya baik jika memang diperlukan impor dan dilaksanakan dengan benar. Sebab, harga konsumsi di masyarakat untuk satu kilogram gula kristal putih bisa mencapai sekitar Rp11.000.

Namun karena kuota itu diberikan kepada 8 perusahaan swasta, maka tetap saja harga gula kristal putih di masyarakat adalah Rp16.000 perkilogram. Artinya rakyat sebagai konsumen tetap saja susah. Gula yang seharusnya bisa dibeli Rp11.000/kilogram, terpaksa harus dibeli dengan harga Rp16.000/kilogram.

Biang kerok kegagalan stabilisasi harga adalah PT PPI hanya mengutip fee dan membiarkan 8 importir swasta mendistribusikan gula hasil olahan mereka melalui jalur distributor terafiliasi. Bahkan sampai distributor ketiga.

Akibatnya tujuan impor untuk menstabilkan harga gula gagal. Sedangkan jutaan petani tebu justru tertekan saat harga gula naik dan keuntungan hanya dinikmati 8 perusahaan swasta yang dikumpulkan Charles Sitorus.

Berdasarkan hal itu sangat wajarlah bila penyidik Jampidsus saat ini berkeyakinan bahwa peristiwa pidana impor gula sudah voltooid. Artinya delik memang sudah terwujud sempurna.

Diawali persekongkolan PT PPI dengan delapan perusahaan swasta, lalu sempurna menjadi kejahatan setelah Tom Lembong menandatangani persetujuan impor gula kristal mentah untuk 8 perusahaan swasta tersebut.

BACA JUGA: Korupsi Impor Gula, Dirjen dan Kasubdit Sudah Ingatkan Tom Lembong Soal Pelanggaran Aturan

BACA JUGA: Importir Pesta Petani Dimiskinkan, Ini Tiga Klaster Pelanggaran Hukum Fatal Izin Impor Gula Tom Lembong

Posting Terkait

Jangan Lewatkan