KEADILAN – Penggunaan aset kripto untuk kejahatan memberi tantangan tersendiri bagi penegak hukum. Seringkali regulasi terlambat mengantisipasi. Namun begitu kejaksaan telah menerbitkan dua pedoman untuk mengatasi pelaku kejahatan kripto. Selain itu, kejaksaan juga sedang meningkatkan jumlah jaksa berspesifikasi ahli untuk menangani kejahatan kripto. Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Asep N Mulyana saat berbicara dalam Focus Group Discussion (FGD) di Kantor UNODC Thmarin Jakarta, Senin (18/11/2024).
Menurut Asep, FGD dengan tema “Teknologi Blockchain: Tantangan dan Implementasinya Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia” yang digelar UNDOC sebagai bentuk peningkatan wawasan dan kapasitas bagi pejabat pengawas fungsional dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama terkait eksaminasi khusus.
“Secara pribadi maupun atas nama institusi, kami mengucapkan terima kasih telah diundang dalam FGD yang dilaksanakan di Kantor UNODC Thmarin ini. Dan saya merasa untuk hadir langsung di tempat ini untuk bertukar pengetahuan dan wawasan, sekaligus mengembangkan dan memperluas kordinasi dan kolaborasi dengan setiap pemangku kepentingan, termasuk UNODC,” ujar Asep.
Disampaikan Asep, aset kripto telah menjadi fenomena global yang mengubah lanskap ekonomi digital. Cryptocurrency dengan teknologi blockchain yang tersemat didalamnya telah mendapat perhatian luas sejak kemunculan Bitcoin pada tahun 2009.
Seiring berjalannya waktu, banyak mata uang kripto lainnya yang bermunculan, seperti Ethereum, Litecoin, Ripple (XRP), Cardano, dan masih banyak lagi, yang masing-masing menawarkan fitur dan potensi unik. Perkembangan ini menunjukkan betapa besar pengaruh yang dimiliki cryptocurrency dalam sistem keuangan, teknologi, dan bahkan budaya digital.
Sejak Bitcoin pertama kali diluncurkan, cryptocurrency telah mengalami evolusi yang sangat cepat. Pada awalnya, Bitcoin hanya dipandang sebagai alat transaksi alternatif yang digunakan dalam komunitas kecil. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak individu, perusahaan, dan bahkan negara yang mulai menerima dan mengadopsi cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun investasi.
Diantaranya El Salvador.
Negara Amerika Tengah tersebut, merupakan negara pertama yang mengadopsi Bitcoin menjadi alat pembayaran yang sah di negaranya sejak 2021 sampai dengan sekarang. Cadangan bitcoin yang dimiliki negara El Salvador senilai USD$542,534,991 atau lebih kurang setara Rp8,3 triliun.
Lalu Bhutan Royal Government of Bhutan (Druk Holdings). Negara di Himalaya dengan jumlah penduduk kurang dari 900.000 orang memiliki cadangan crypto dalam berbagai bentuk atau jenis asset kripto senilai USD$1,117,938,958 atau lebih kurang setara Rp17,6 triliun yang merupakan hasil dari menambang bitcoin dan investasi yang dilakukan sejak tahun 2019.
Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat dunia terhadap aset kripto, jumlah pengguna yang berinvestasi dalam perdagangan ini juga mengalami pertumbuhan pesat termasuk di Indonesia. Data yang dirilis Chainalysis, sebuah perusahaan asal Amerika Serikat yang berfokus pada analisis blockchain yang menyediakan alat dan layanan pelatihan, dalam laporannya, “The 2023 Global Crypto Adoption Index Top 20,” menempatkan Indonesia di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.
“Hal ini sejalan dengan catatan badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (BAPPEBTI) sebagaimana yang kami kutip melalui situs kementerian perdagangan, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar periode Januari sampai Juli 2024 tembus diangka 20,59 juta pelanggan dengan nilai transaksi aset kripto Rp. 344,09 triliun, jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp. 149,3 triliun,” tambah Asep.
Menurut Asep, fenomena ini membawa resiko karena cryptocurrency dengan teknologi blockchain yang tersemat didalamnya memiliki “fitur” unik atau keunggulan yang tidak dimiliki oleh aset tradisional lainnya. Teknologi blockchain seperti “tulang punggung” dari sistem cryptocurrency yang memungkinkan Keamanan, Transparansi, Desentralisasi, Pseudonim.
Dari empat fitur “unik” tersebut “Pseudonim” menjadi sifat alami sebuah blockchain sekaligus menjadi fitur yang sangat disukai para pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya. Sebab, memberikan privasi dan anonimitas kepada pengguna, memungkinkan mereka untuk bertransaksi dan berinteraksi dalam jaringan tanpa mengungkapkan identitas asli mereka dan dilakukan tanpa perantara perbankan manapun.
Berdasarkan data jumlah asistensi yang dilakukan satuan tugas asistensi penanganan perkara tindak pidana siber dan bukti elektronik (satgas siber), sampai kini ada tujuh perkara yang telah dan sedang diberikan asistensi oleh satgas ini. Dari tujuh perkara tersebut, dua perkara memiliki barang bukti dalam bentuk asset kripto dan telah berhasil diserah terimakan (Tahap II) dari controlled crypto wallet penyidik Mabes Polri kepada controlled crypto wallet kejaksaan negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Adapun jumlah asset kripto yang menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terdiri dari 3 (tiga) asset dalam bentuk USDT, Worldcoin dan TRX dengan total senilai USD$168,822 atau setara Rp2,6 miliar. Sedangkan di Kejaksaan Negeri Surabaya terdiri dari 12 jenis asset kripto dengan total senilai Rp300 juta.
Semua perkara tersebut memiliki ciri khas digunakannya aset kripto sebagai alat (instrumental delicti) untuk melakukan tindak pidana maupun sebagai hasil tindak pidana (corpora delicti) antara lain melalui skema phising, investasi bodong, judi online, pendanaan teroris dan pencucian uang (money laundering).
Dalam praktiknya, terdapat kendala dalam penanganan aset kripto dalam perkara pidana karena belum adanya aturan khusus yang mengatur bagaimana memperlakukan aset ini sebagai barang bukti, yang merupakan aspek fundamental dalam konteks hukum acara, terutama hukum pembuktian. Hal ini menjadi tantangan signifikan karena perkembangan pesat teknologi dan penggunaan aset kripto belum sepenuhnya diimbangi oleh regulasi yang jelas di Indonesia. Sementara itu, beberapa negara di dunia telah mengambil langkah maju dengan memberlakukan regulasi komprehensif untuk mengatur perlakuan terhadap aset digital dalam sistem hukum mereka. Dengan demikian, diperlukan kerangka hukum yang tegas dan menyeluruh agar aset kripto dapat dikelola dengan baik, menjamin kepastian hukum, dan mencegah potensi penyalahgunaan.
Untuk merespons kesenjangan dan kebutuhan hukum yang mendesak, Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan dua aturan yang menjadi panduan bagi para jaksa serta pejabat terkait dalam mengelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan yang berbentuk aset kripto. Pertama
Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia No.7 Tahun 2023 yang mengatur penanganan aset kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana. Pedoman ini mencakup seluruh tahapan proses pidana, mulai dari pra-penuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Aturan kedua adalah Petunjuk Teknis Nomor B-01/E/Ejp/11/2024 Tentang Tata Cara Pembuatan Controlled Crypto Wallet dan Controlled Crypto Address Web3 Wallet Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Sebagai instrumen hukum yang mengatur tata cara pengelolaan aset kripto dalam perkara pidana, pedoman dan juknis ini sebagai acuan bagi para Jaksa pada tahap penyidikan, pra-penuntutan, penuntutan, pemeriksaan persidangan dan eksekusi. Memberikan kejelasan hukum agar tercapai konsistensi dan keseragaman dalam penanganan aset kripto sebagai barang bukti.
Menurut Asep, aspek-aspek penting yang diatur meliputi diantaranya pembuatan controlled crypto wallet sebagai tempat penyimpanan barang bukti asset kripto. Pemblokiran asset kripto. Pemindahaan asset kripto. Konversi atau non-konversi asset kripto.
Hal penting lain yang disampaikan Asep adalah selain barang bukti aset kripto tidak dikonversi ke bentuk mata uang fiat atau rupiah, pelaksanaan penyerahan barang bukti aset kripto dilakukan dari penyidik ke jaksa (tahap dua) di bawah pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Hal ini berarti setiap penanggan perkara yang memiliki barang bukti berupa aset kripto maka proses tahap II (dua) dilakukan di Direktorat D pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, dimana penyerahan barang bukti tersebut dapat disaksikan pejabat dari lembaga negara dan/atau badan yang memiliki tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi, sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto.
Asep juga menyampaikan saat ini Kejaksaan agung memiliki empat jaksa yang tersertifikasi secara profesional oleh Chainalysis dengan kompetensi tinggi di bidang cryptocurrency, mencakup pemahaman mendalam tentang fundamental aset kripto serta kemampuan penelusuran aset kripto menggunakan tools chainreactor. Kompetensi ini menjadikan para jaksa tersebut mampu menangani kasus-kasus terkait aset digital dengan keahlian khusus, mendukung upaya penegakan hukum yang lebih efektif dan akuntabel di era digital ini.
“Saat ini kami juga sedang melakukan audisi bagi Jaksa-Jaksa di seluruh Indonesia yang akan disaring dan dipersiapkan untuk memperoleh kompetensi yang sama sehingga nantinya menambah “amunisi” Kejaksaan R.I yang memiliki Jaksa yang tersertifikasi secara international. Perlu juga saya sampaikan, bahwa siang hari nanti kami akan melanjutkan proses seleksi terhadap 130 orang jaksa, yang akan diikutsertakan pada pelatihan dan sertifikasi internasional dalam penanganan perkara terkait aset kripto,” tambahnya.
Asep berharap UNODC, Indonesia Blockchain Consulting Group dan berbagai pihak yang hadir dalam FGD pagi ini, bisa memberikan saran dan masukan kepada Kejaksaan RI. Sebab, kerjasama dan kolaborasi menjadi penting artinya, karena semua hal yang telah dilakukan tak akan sepenuhnya berhasil, tanpa adanya dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak. “Untuk itu kami juga telah memperluas kerja sama dengan sektor swasta, perusahaan teknologi, akademisi dan semua pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman untuk berkontribusi dalam mengatasi tantangan yang berkembang pesat. Dengan pertemuan dan interaksi seperti ini, saya percaya kita akan tetap berada di garis depan dalam memberikan respon yang tepat terhadap resiko dan ancaman kejahatan yang muncul akibat penyalahgunaan aset kripto,” tambahnya lagi.
Asep menyebutkan kegiatan FGD ini diisi narasumber sangat kompeten. Diantaranya Mr Eric van der veen, Head of office and liasion to ASEAN UNODC Programme Office in Indonesia. Prof. Meyliana, Indonesia Blockchain Consulting Group.
Oleh karena itu, Asep sebelum mengakhiri sambutannya, ia mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah bersedia berbagi ilmu dan pengalaman dalam kegiatan tersebut. “Semoga ilmu yang dibagikan dapat bermanfaat dan diterapkan oleh seluruh jaksa di lapangan khususnya bagi pejabat pengawas fungsional dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama terkait eksaminasi khusus,” pungkasnya.
BACA JUGA: Jampidum Edukasi Artis soal Pidana Pencucian Uang








