Keadilan
Keadilan

KEADILAN – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang banding yang Irjen Ferdy Sambo, Senin (19/09/2022). Sidang banding ini diajukan Ferdy Sambo atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya.

Irjen Ferdy Sambo diketahui mengajukan banding baik secara lisan mau pun tulisan terhadap Komisi Etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dan hari ini sesuai komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang pembanding dituntaskan hari ini. Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan Insyaallah nanti hasilnya mungkin setelah salat dzuhur mungkin akan disampaikan kepada rekan rekan diungkap hari ini,” terang Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Selain itu, Irjen Dedi menyampaikan sidang banding ini dipimpin perwira tinggi (pati) bintang tiga. Anggota sidang berjumlah empat orang.

“Pelaksanaan sidang banding dipimpin pati bintang tiga. Kemudian untuk anggotanya empat, pati bintang dua sebagai anggota komisi banding,” ujarnya.

Ia menerangkan nantinya hasil sidang akan dilanjutkan kepada bagian Sumber Daya Manusia (SDM) dengan jangka waktu selama lima hari.

“Setelah tuntas nanti sidang banding, maksudnya secara administrasi akan ditindaklanjuti oleh asisten Sumber Daya Manusia. Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk mengungkapkan adminsitrasi hasil putusan banding,” ujarnya.

Pada sidang banding ini, Irjen Ferdy Sambo dipastikan tak hadir.

Diketahui, sebelumnya Irjen Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik pada hari Kamis (25/8/2022) lalu. Sidang tersebut berjalan secara tertutup selama 17 jam.

Hasil sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo ini adalah PTDH sebagai anggota Polri.

Ada lima jenderal yang menjadi hakim pada sidang etik saat itu. Kelima jenderal tersebut ialah Ketua Hakim Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri. Wakil Ketua Sidang Etik Kepala Stik Irjen Yazid Fanani. Wakil Ketua Sidang Etik Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Herry Rudolf Nahak. Anggota Sidang Etik Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono. Anggota Sidang Etik Wairwasum Irjen Eky Hari Festyanto. Anggota Sidang Etik Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Reporter : Lili Handayani
Editor: Syamsul Mahmuddin

Tagged: , , ,