KEADILAN – Kejadian unik terjadi saat persidangan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie yang menjadi terdakwa justru melontarkan pujian kepada jaksa dan penyidik yang menangani perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya.
Pernyataan itu disampaikan Febrie saat diberi kesempatan menanggapi keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu lalu(4/11/2026).
Febrie menyebut, jaksa dan penyidik yang menangani perkara tersebut merupakan anak buahnya yang memiliki kualitas dan bekerja secara profesional.
“Di hadapan saya juga ada sebagian anak buah saya yang menangani perkara ini,” kata Febrie, di persidangan.
Febrie mengatakan, dirinya baru pertama kali bertemu dengan empat saksi tersebut berasal dari sejumlah perusahaan yang terlibat permasalahan hukum dan ditangani Kejaksaan Agung. Keempat saksi yakni Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati (Perwira Steel) Hormon Tjandi, mantan Direktur PT Waskita Beton FX Poerbayu Ratsunu, Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan W.K., dan Staf Legal Jasa Marga Wildan Firdaus.
Dia mengaku, tidak pernah mengenal, berhubungan, ataupun berkomunikasi melalui telepon dengan mereka sebelumnya.
“Yang Mulia, saya dengan empat saksi ini baru pertama kali bertemu. Sebelumnya, saya tidak pernah kenal, tidak pernah berhubungan, dan tidak pernah menelepon mereka. Baru kali ini saya bertemu dengan mereka,” ujar dia.
Menurut Febrie, keterangan para saksi justru memperlihatkan profesionalitas penyidik dalam menangani perkara, termasuk ketika dirinya masih bertugas di lingkungan Jampidsus.
Dia menilai, proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK), tanpa mempersoalkan advokat yang mendampingi pihak-pihak terkait.
“Kedua, dari keterangan keempat saksi ini menunjukkan bahwa para penyidik kami, baik ketika saya masih menjabat maupun di Jampidsus, tetap bekerja secara profesional dan sesuai prosedur,” ujar dia.
“Bahkan, proses hukum berjalan hingga tahap kasasi maupun peninjauan kembali (PK), tanpa melihat siapa advokat yang menangani perkara tersebut. Saya tidak keberatan atas semua keterangan saksi,” sambung dia.
Dalam kesempatan tersebut, Febrie juga menyinggung hubungannya dengan sejumlah advokat yang disebut dalam persidangan. Dia menyebut, advokat sekaligus terdakwa lainnya, Don Ritto sebagai salah satu nama yang mungkin dapat menjadi pertimbangan apabila memang memiliki kedekatan dengannya.
Febrie mengaku lebih sering berdiskusi dengan Patra M Zen yang saat ini penasihat hukum dirinya dalam kasus ini. Menurut dia, diskusi tersebut berkaitan dengan perkembangan hukum, terutama persoalan pidana.
“Pak Patra justru lebih dekat dengan saya. Mungkin diskusi kami lebih banyak karena beliau masih aktif mengajar sebagai dosen. Saya sering berdiskusi dengannya mengenai hal-hal baru yang muncul, terutama terkait kasus pidana,” kata dia.
Dia mencontohkan saat Patra menangani kasus anak dari saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, selaku terdakwa kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina 2018-2023 yang disebut-sebut merugikan negara mencapai Rp 285 triliun.
“Ketika Pak Patra menangani Kerry Riza Chalid itu kita sepakat berdua bahwa kita enggak usah ketemu, Pak Patra berjalan profesional,” ujar dia.
“Saya akan menurunkan anak buah juga yang bagus-bagus baik penyidik maupun penuntut umum,” sambung dia.














