KEADILAN- Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka. Selebgram cantik ini dijerat dengan Pasal 36 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Meski telah menjadi tersangka, Dinar tidak ditahan. Namun ia harus wajib lapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, jadwal wajib lapor biasanya dilakukan tersangka pada Senin dan Kamis setiap minggunya.
Wajib lapor dilakukan hingga berkas perkara lengkap dan siap disidangkan.
“Tapi tergantung situasi karena situasi pandemi gini adanya pembatasan dan penyekatan ya kita lihat situasi di lapangan,” kata Azis, Jumat (6/8/2021).
Sebelumnya diketahui Dinar Candy tak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif.
Dinar Candy terjerat kasus pornografi lantaran membuat video dirinya berbikini di jalan raya. Aksi tersebut diakui Dinar Candy untuk protes karena terlalu lama menjalani masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Darman Tanjung












