KEADILAN-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap kasus warga negara asing asal Amerika Serikat (AS) berinisial TK yang diduga memproduksi konten pornografi di Indonesia. Pelaku memperjualbelikannya secara daring melalui media sosial.
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan TK telah menyalahgunakan izin tinggal karena yang bersangkutan datang ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan, tetapi justru memproduksi konten pornografi dan dikomersialisasikan.
“Saat ini TK telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat Sejak tanggal 16 Mei 2025,” kata Yuldi saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (21/05/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025 yang mendapati adanya unggahan pada media sosial X dari akun @oliver_woodx. Akun tersebut memuat iklan promosi konten video pornografi berbayar.
Kemudian Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menelusuri lebih lanjut akun X itu yang juga terhubung dengan grup di aplikasi perpesanan Telegram sebagai media komunikasi dan transaksi.
Dari situ diketahui pemilik akun adalah TK yang merupakan warga negara AS.
TK diketahui masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 dengan status izin tinggal kunjungan. Dia datang dari Bangkok, Thailand dan mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Di Pulau Dewata, TK berlagak seperti backpacker. Ia mencari mangsa untuk dijadikan lawan main dalam video porno itu dari tempat-tempat hiburan. Setidaknya terdapat dua warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban.
TK lantas diamankan pada 25 Maret 2025 di Bandara Ngurah Rai saat hendak melakukan perjalanan ke Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian, pada 9 April 2025, TK dipindahkan ke Jakarta untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Imigrasi menyita barang bukti alat elektronik, seperti kamera dan alat perekam gambar lainnya, telepon genggam, tablet, dan cakram keras (hard disk) eksternal yang digunakan pelaku untuk menyimpan video porno. Dari barang bukti tersebut ditemukan ratusan video dengan kualitas amatir.
Berdasarkan analisis forensik digital terhadap perangkat elektronik yang disita dari TK, Imigrasi menemukan bahwa akun X @oliver_woodx memang milik TK. Temuan ini diperkuat dengan hasil forensik digital yang dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Kalau berkas perkara sudah kami terima di Jampidum, kami akan melakukan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) secepatnya untuk kami segera limpahkan ke pengadilan,” kata Kasubdit Pra-penuntutan Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung Hadiman dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, dari sisi tindak pidana keimigrasian, TK dipersangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Akibat perbuatannya TK terancam dipenjara paling lama lima tahun dan didenda paling banyak Rp500 juta.








