KEADILAN – Merasa ada perlakuan diskriminatif saat memasuki Gedung DPR RI, Ketua IPW akhirnya membatalkan kehadiran terkait undangan MKD. Hal itu diungkapkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima keadilan.id, Senin (26/09/2022).
Dalam rilisnya, IPW (Indonesia Police Wacth) membatalkan kehadiran ke MKD (Majelis Kehormatan Dewan) DPR RI karena adanya diskriminasi perlakuan dan sikap tidak hormat pimpinan DPR pada warga negara yang akan memasuki gedung DPR melalui pintu depan (Jalan Gatot Subroto, red). Pasalnya, pintu masuk depan hanya diperuntukkan kepada anggota dewan saja.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendapat undangan dari MKD untuk hadir hari ini, Senin 26 September 2022, guna memberikan keterangan terkait MKD menjalankan tugas memeriksa laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota dewan.
Dijelaskan Sugeng, komunikasii dengan staf MKD DPR sudah berjalan sejak, 23 September 2022. Dalam komunikasi tersebut IPW menegaskan akan hadir, pada Senin 26 September 2022, pukul 10.40 WIB.
“Kesediaan hadir IPW sebagai wujud penghormatan IPW pada tugas MKD. Dan, komunikasi berlanjut saat menuju ke Gedung DPR, Senin (26 September 2022),” kata Sugeng.
Namun, kata Sugeng, saat memasuki pintu depan Gedung DPR, pihaknya dihalangi oleh Pamdal (pengamanan dalam) dan dilarang masuk. Alasan Pamdal, ada perintah dari Ketua DPR dan Sekjen DPR bahwa tamu harus lewat pintu belakang.
“Padahal saat mau masuk ke Gedung DPR, Ketua IPW sudah menunjukkan surat undangan dari DPR RI yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI/Korkesra A. Muhaimin Iskandar,” jelas Sugeng.
Reporter: Penerus Bonar








