Survey Kepuasan Tinggi, IPW Pertanyakan Penanganan Kasus di Polda Metro Jaya

KEADILAN – Kepuasan publik terhadap pelayanan dan penegakan hukum yang dilakukan Polri dalam survey akhir 2023 cukup tinggi yakni menembus angka 80 persen. Namun, bagi seorang warga Sofyan Ali pelayanan dan penegakan hukum di Polri masih dirasakan “jauh panggang dari api”. Demikian diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers yang diterima keadilan.id, Selasa (23/01/2024).

Hal ini diungkapkan Sugeng terkait penangan kasus di kepolisian yang diterimanya. Disebutkan, Sofyan Ali yang melaporkan soal penipuan dengan terlapor David Wiyono melalui Laporan Polisi: LP/B/4253/VII/2023/SPOT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Juli 2023 yang penanganan perkaranya dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan hanya “jalan di tempat”. Sementara ketika Sofyan Ali dilaporkan Rahmat Hudoyo selaku kuasa David Wiyono melalui Laporan Polisi: LP/B/2475/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2023 langsung dinaikkan ke tahap penyidikan atas dugaan memasuki Pekarangan Orang Tanpa Izin (Pasal 167 KUHP) yang terjadi pada, 7 Juli 2023. Hal itu dilakukan David Wiyono karena SHM No. 3474/Bangka telah balik nama menjadi nama David Wiyono.

Surat perintah penyidikan LP 2475 yang menurut Sugeng tanpa melalui proses penyelidikan itu bernomor: Sp.Sidik/06/I/2024/Reskrim tanggal 5 Januari 2024. Bahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) bernomor: B/03/I/2024/Reskrim telah dikirimkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro, tertanggal 5 Januari 2024.

“Namun, kasus laporan polisi Nomor 4253 dari Sofyan Ali hingga saat ini diabaikan setelah penyidik sempat akan melakukan mediasi untuk mewujudkan restorative justice pada 14 November 2023. Tapi, saat pelapor datang, para penyidik tidak berada di tempat dan meremehkan kegiatan mediasi yang sudah dijadwalkan sehingga rencana kegiatan mediasi yang telah dijadwalkan sendiri oleh penyidik tidak terlaksana,” tutur Sugeng dalam siaran persnya.

Lebih jauh dijelaskan Sugeng, Sofyan Ali sendiri selaku penerima kuasa dari Alissa Mardian Qadara, Sagita Junrizki, Taufan Riyantiasa dan Michael Platini (anak-anaknya) melaporkan David Wiyono ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta auntentik sebagaimana tercantum pada Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP atas obyek PPJB yang ditandatangani di Bank Bukopin Pondok Indah antara Alissa Mardian Qadara, Sagita Junrizki, Taufan Riyantiasa dan Michael Platini selaku pemilik SHM No. 3474/Bangka dengan David Wiyono selaku Pembeli.

Para pemilik tanah (korban) belum menerima pembayaran sebagaimana tertera dalam PPJB No. 12 Tahun 2021 tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Muchlis Patahna. Atas PPJB No. 12 tersebut, David Wiyono kemudian membuat Akta Jual Beli No. 06 tertanggal 14 Februari 2022 di hadapan Muchlis Patahna SH selaku PPAT. SHM No. 3474/Bangka kemudian dibalik nama menjadi atas nama David Wiyono berbekal Akta Jual Beli No. 06.

Sebelumnya, Sofyan Ali yang tidak pernah berhutang ke David Wiyono melaporkan kasus penipuan dan atau penggelapan dan atau memberikan keterangan tidak benar ke dalam akta otentik ke Polres Bogor. Hal ini dilakukan karena terjadinya peristiwa di wilayah Bogor dengan melibatkan seorang notaris di daerah tersebut dengan membuat akte pengakuan hutang Sofyan Ali kepada David sebesar Rp14 miliar yang uangnya tidak pernah diterima korban Sofyan Ali sama sekali.

“Namun, laporan polisi di Polres Bogor bernomor: LP/165/I/2023/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR tanggal 30 Januari 2023 tersebut tidak ada perkembangannya dan juga tidak ada pemberitahuan SP2HP-nya,” terang Sugeng.

Menurut Sugeng dalam siaran persnya, fenomena ketidakadilan yang dialami warga seperti Sofyan Ali yang tidak punya uang ketika berhadapan dengan pihak lain yang memiliki kekuatan ekonomi adalah fenomena yang banyak terjadi dalam proses penegakan hukum di kepolisian.

“Oleh karenanya, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian serius terhadap pelayanan publik yang terjadi di Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan Polres Bogor,” kata Sugeng.

Pasalnya, kepuasaan publik versi survey berbanding terbalik dengan realita ketidak adilan yang dialami korban Sofyan Ali sebagai masyarakat yang sangat menantikan rasa keadilan dapat terwujud melalui Polri Presisi yang selalu didengungkan institusi Polri.

Reporter: Penerus Bonar

BACA JUGA: Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Soal Status Tersangkanya