KEADILAN – Dianggap penting dalam organisasi perangkat daerah, akhirnya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di usulkan Pemerintah Kota Bandung kepada DPRD Kota Bandung di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Raperda itu sebelumnya digodok oleh perwakilan 7 Fraksi Anggota DPRD Kota Bandung yang tergabung dalam Tiga Panitia Khusus (Pansus).
Ketiga Raperda yang ditetapkan menjadi Perda itu, yakni Raperda Kota Bandung tentang penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Raperda Kota Bandung tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama (PT BII) berupa tanah.
Ketiga Raperda itu ditetakan menjadi Perda dilangsungkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang ke-IV Tahun 2022-2023, digedung DPRD Kota Bandung Jl. Sukabumi, Rabu (18/1) kemarin.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung H. Teddy Rusmawan, A.T., M.M., Wakil Ketua I, Ir. Kurnia Solihat dan Wakil Ktua III Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., MM. dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Teddy menyatakan, dengan telah ditetapkannya ketiga Raperda tersebut, maka Pansus 9 Tahun 2021 serta Pansus 2 dan 8 2022 dinyatakan didibubarkan.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung, Tedy menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih kepada yang terhormat, unsur pimpinan dan para anggota Pansus dan juga kepada kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung atas pelaksanaan tugasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung berharap dengan telah disepakatinya ketiga Raperda menjadi Perda, terutama perda penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT BII dapat memperlancar bisnisplan perusahaan tersebut.
Reporter: Ade Wiharyana
Editor: Penerus Bonar








