Surat Vaksin dan Swab Palsu Ditawarkan Lewat Medsos

KEADILAN – Banyak cara yang dilakukan pihak-pihak tertentu mencari keuntungan di masa pandemi Covid-19.  Baru-baru ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap FN (34) tersangka pemalsuan surat vaksin dan PCR. Surat palsu vaksin dan swab ditawarkan melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka FN memposting iklan di medsos menjual hasil test Swab PCR palsu yang dikeluarkan oleh salah satu klinik laboratorium di Jakarta.

“Tersangka menjual hasil test Swab PCR palsu tanpa melakukan Swab PCR, dimana hasilnya seolah-olah asli di akun facebook bagi yang akan melakukan perjalan menggunakan kenderaan umum atau pesawat,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/7/2021).

Menurur Yusri, tersangka FN sehari-hari bekerja secara online menjual tiket pesawat. Tersangka menawarkan harga bervariasi surat hasil test Swab PCR dari Rp600.000 hingga Rp700.000 perlembar melalui laman Facebook.

Selanjutnya tersangka mengirimkan hasil test Swab PCR yang dikeluarkan oleh salah satu klinik laboratorium di Jakarta.

“Untuk meyakinkan pengecekan hasil Swab PCR palsu, tersangka membuat barcode yang seolah-olah asli apabila bila di scan,” jelas Yusri.

Yusri mengingatkan dampak dari penjualan hasil Swab PCR palsu ini sangat sangat berbahaya menularkan covid kepada orang lain jika si pemesan ternyata reaktif.

Berdasarkan penyidikan diketahui dari sekitar 20 orang pemesan surat test Swab PCR, tersangka telah meraup keuntungan Rp11 juta.

Untuk itu Yusri mengimbau bagi warga yang hendak melaukan perjalanan jauh menggunakan kendaraan umum atau pesawat melakukan vaksin atau Swab PCR di klinik dan sentra vaksinasi yang ada.

“Jangan memesan di medsos hasil vaksin atau Swab PCR palsu, dampaknya sangat berbahaya. Bila reaktif, akan menyebarkan covid ke mana-mana,” pungkas Yusri.

Tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Darman Tanjung