KEADILAN – Sedikitnya 30 orang karyawan Karaoke dan KTV Bosque di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Seilalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, meradang. Pasalnya, gaji mereka selama dua bulan diduga ‘digondol’ polisi saat menggerebek tempat tersebut, 13 Juni 2021 lalu.
“Satu bulan sebelum digerebek polisi, gaji kami sudah tidak dibayar hingga saat ini,” kata salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya kepada keadilan.id, Selasa (27/7/2021).
Menurut pekerja tersebut, saat penggerebekan itu, polisi mengambil puluhan juta uang dari laci kasir hasil penjualan minuman, sewa KTV dan lainya. “Itulah yang dijadikan pihak manajemen sehingga tidak mau membayar gaji kami. Katanya (manajemen), semua uang habis diambil polisi,” ujar karyawan tersebut.
Memang, tambah dia, saat penggerebekan itu, polisi menyita 280 butir pil ekstasi dari tempat mereka bekerja. “Memang ada diamankan polisi 280 butir pil ekstasi. Nah, lima butir diamankan dari room-nya Sekda Nias Yafeti Nazara warga Komplek Tasbih, Blok QQ, Nomor 16, Kelurahan Tj Rejo, Kecamatan Medan Sunggal,” terangnya.
Lebih jauh diungkapkan karyawan tersebut, dari hasil pemantauan mereka, Sekda Nias itu kini sudah dilepas polisi setelah direhab di Rumah Sakit Jiwa (RSJ), Jalan Jamin Ginting, Medan. “Karena gaji kami tidak dibayar sampai sekarang, tentu kami juga melakukan investigasi untuk mengetahui mengapa gaji yang jadi hak kami itu tidak dibayar. Ternyata, polisi juga menekan manajemen kami setelah melepaskan Sekda Nias itu. Itu terungkap setelah kami menanyakan pada manajemen Bosque,” ungkapnya.
Para karyawan itu juga mengaku, akan membongkar dan mempublikasikan pemasok dan pemilik 280 butir pil ekstasi yang diamankan itu meskipun pihak kepolisian sudah mengetahuinya setelah memeriksa dua orang mantan karyawan Bosque yang kini masih meringkuk di dalam sel tahanan Polrestabes Medan.
“Kami tau kok, siapa pemilik pil ekstasi itu. Sebab, dua mantan rekan kerja kami sekarang jadi ‘tumbal’ di Polrestabes, mereka dipaksa mengakui narkoba itu adalah miliknya, kami akan membongkar ini ke publik dan akan menyurati Kapolri dan Presiden terkait dengan kasus ini secara terbuka,” terangnya.
Sementara itu, Kurnia Kartahari selaku kuasa hukum para pekerja itu mengatakan, telah terjadi penggelapan gaji karyawan Karaoke Bosque di Jalan H. Adam Malik, Medan. “Manajemen Bosque tidak membayar gaji pekerjanya itu pelanggaran pidana. Itu pidana umum, karena itu kami meminta dan mengharapkan etikad baik dari pihak manajemen Bosque,” katanya.
Dia menjelaskan, apa yang disebutkan para pekerja itu sebagaimana laporan yang diterimanya, benar terjadi. “Iya, apa yang disebutkan para pekerja itu kepada keadilan.id itu benar adanya, semua data dan informasi telah dikumpulkan bersama-sama dengan Tim Keadilan Sumut, kasus ini mengerikan sebetulnya dan melibatkan sejumlah pihak termasuk pejabat, karena Sekda Nias itu memiliki tali kekeluargaan dengan salah satu pejabat penting di republik ini,” terangnya.
Ini, sambung dia, ada keterkaitan antara manajemen Bosque, Sekda Nias dan oknum-oknum tertentu. “Nanti akan kita bongkar satu persatu, kaitan itu darimana dan kepada siapa,” ungkapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada keadilan.id mengatakan, pihaknya kini sedang menelusuri pernyataan salah satu manajemen Bosque berinisial DS kepada para pekerjanya.
“Ya, akan kita telusuri kebenaran dari keterangan itu. Namun sebaiknya, yang bersangkutan langsung melaporkan kasus itu ke Polda jika benar bahwa oknum-oknum di Polrestabes Medan ‘Menggondol’ uang dari Bosque padahal itu gaji para karyawan, agar tidak jadi fitnah,” kata Kabid Humas.
Termasuk, sambung dia, dilepasnya Sekda Nias itu dengan alasan rehab. “Yang bersangkutan (Sekda Nias) di rehab di RSJ, dan jika sudah keluar berarti dokter yang menanganinya sudah mengijinkannya pulang dan kembali lagi ke masyarakat, tidak ada kaitan dengan Polisi,” ujarnya.
Memang, tambah dia, yang melakukan assesment (penilaian) terkait dengan rehabilitasi pengguna narkoba itu adalah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) atau BNN Kabupaten/Kota (BNNK). “Jadi, yang melakukan assesment rehab itu adalah BNN, kita (polisi) hanya mengajukan saja, yang menilai mereka (BNN),”pungkasnya.
Frans Marbun








