Sukses Kuasai 3,4 Juta Hektar Sawit, Kini Satgas PKH Bidik 4,3 Juta Hektar Tambang Ilegal

Kerjasama Jampidsus, Kasum TNI dan Kabareskrim Tetap Padu

KEADILAN – Kerjasama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan wakilnya Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon dan Kabareskrim Komjen Pol Syahardianto tetap padu Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sampai 28 Agustus 2025, Satgas telah berhasil menguasai kembali mencapai kawasan hutan seluas 3,3 juta hektare lahan sawit. Sebanyak 915.206,46 hektare telah diserahkan kepada kementerian terkait. Setelah menertibkan sawit, Satgas PKH kini menertibkan kawasan pertambangan.

Demikian keterangan pers yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025.

Anang memaparkan, dari hampir satu juta hektar tersebut, 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas. Sisanya 81.793,00 hektare dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi yang berlokasi di Taman Nasional Tesso Nilo.

Sementara 2.398.816,29 hektare lainnya masih dalam proses administrasi dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada kementerian terkait.

Selain perkebunan kelapa sawit ilegal, Satgas PKH kini juga menargetkan penertiban usaha pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin (IPPKH).

Berdasarkan data awal, luas kawasan hutan yang akan dikuasai kembali akibat tambang ilegal ini mencapai 4.265.376,32 hektare.

Hasil penguasaan kembali tersebut akan diserahkan sementara melalui Kementerian BUMN kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk dikelola, sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.

Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah menegaskan pendekatan penertiban kawasan hutan tidak semata-mata berorientasi pada pidana, melainkan melalui penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara. “Para pelaku diwajibkan untuk mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara,” ujarnya.

Namun, apabila ada pihak yang tidak kooperatif atau mencoba menghambat implementasi kebijakan ini, penyelesaian dapat ditingkatkan ke ranah penegakan hukum pidana, baik berdasarkan ketentuan hukum administrasi (penal law), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketua Pelaksana Satgas PKH berharap langkah penertiban kawasan hutan ini dapat diterima secara positif oleh para pelaku usaha. Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat, sementara kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih tegas.

Penyampaian laporan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pelaksana yaitu Kepala Staf Umum TNI selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH Komjen Pol Syahardiantono, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho serta pejabat terkait yang tergabung dalam Satgas PKH dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan dan kementerian/lembaga terkait lainnya.

BACA JUGA: Survei Membuktikan Rakyat Lebih Percaya Kejaksaan Agung