KEADILAN – Pengakuan Dirut PT Refinet Bangka Tin (RBT) Suparta bahwa menyesal bekerja sama dengan PT Timah sangat aneh. Pengakuan itu memberi kesan mereka berniat baik dalam kerjasama. Padahal RBT sangat berharap bekerjasama untuk bisa menggangsir badan usaha milik negara (BUMN) tersebut. Selain itu Suparta dan Harvey Moeis termasuk intelektual dader atau otak kejahatan perkara korupsi yang merugikan negara Rp301 triliun tersebut.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Kelola Pertambangan, Firdaus Dewilmar, kepada keadilan.id, di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Menurut Fidaus, Suparta dan Harvey Moeis dalam konstruksi hukum terbukti bekerja sama melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu terlihat penerapan pasal 55 KUHP oleh JPU dan kemudian dibenarkan majelis hakim.
“Mereka bagian dari pasal 55 sebagai aktor intelektual bersama sama dg Harvey Moeis,” ujar Firdaus Dewilmar.
Dijelaskan Firdaus, sangat tidak mungkin mereka merasa menyesal kerja sama dengan PT Timah.
“Justru sebaliknya mereka berharap sangat bekerja sama dan itu terbukti dalam fakta persidangan sehingga dibebankan kepada mereka Uang Pengganti secara bersama-sama,” tambahnya.
Khusus mengenai barang bukti, Firdaus mengulangi lagi pendapatnya bahwa hakim juga keliru memutuskan barang bukti bijih timah dirampas untuk negara. Pasalnya bijih timah itu milik PT Timah. Oleh karena itu, barang bukti harus kembali kepada pemilik sebenarnya.
“Barang bukti biji timah dan balok timah harus dikembalikan kepada PT Timah, bukan dirampas untuk negara. Sebab putusan itu memaksa PT Timah membeli lagi melalui lelang sehingga PT Timah menjadi
semakin rugi,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Suparta divonis 8 tahun penjara. Ia juga dihukum mengembalikan kerugian negara Rp4,5 triliun.
Setelah putusan tersebut, kubu Suparta merasa keberatan. Mereka bahkan mengaku menyesal bekerjasama dengan PT Timah. Pengakuan menyesal ini untuk menciptakan opini bahwa mereka bekerja sama dengan PT Timah dengan niat baik. Padahal kerjasama itu sudah terbukti di pengadilan tipikor sebagai awal mula perbuatan jahat.
BACA JUGA: Sudah Benar, Kejagung Resmi Banding Atas Vonis Havey Moeis dkk








