KEADILAN – Satu persatu kerabat Lisa Rahmat diperiksa penyidik. Setelah anak dan suami, sekarang ipar dan adik kandungnya juga dipanggil penyidik untuk diminta keterangannya, Rabu (13/11/2024).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, keduanya diperiksa terkait dengan perkara vonis bebas terpidana Ronald Tannur.
“Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024,” kata Harli.
Kapuspenkum juga menjelaskan bahwa kedua saksi itu merupakan kerabat dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR). “SA selaku Ipar Tersangka LR dan DR selaku Adik Kandung Tersangka LR,” jelasnya.
“Pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kuasa Hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi kepada hakim Pengadila Negeri Surabaya terkait vonis bebas kliennya.
Penangkapan Lisa Rahmat membuka jalan bagi Jampidsus untuk mengungkapkan praktik mafia peradilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, jaringan Lisa Rahmat membimbing Jampidsus menuju Zarof Ricar, bekas pejabat eselon dua MA.
Penangkapan Zarof Ricar seperti memberikan Jampidsus tangkapan super besar. Bayangkan, dalam kediaman Zarof Ricar ditemukan uang tunai Rp920 miliar dam 53 kilogram emas batangan. Uang tunai hampir Rp1 triliun dan emas batangan tersebut diakui Zarof hasil mengurus perkara. Alhasil Zarof Ricar kemudian dijuluki publik sebagai makelar kasus satu triliun.
BACA JUGA: Ketua KY Temui Jaksa Agung, Bahas Kotak Pandora Zarof Ricar?
BACA JUGA:Cari Aliran Dana Suap Ronald Tanur, Jaksa Cecar Suami, Anak dan Sopir Lisa Rahmat









