KEADILAN – Pengacara Lisa Rahmat seperti menyeret keluarga sendiri dalam lingkaran korupsi. Suami dan anaknya, bahkan sopir keluarga, ikut diperiksa jaksa penyidik terkait korupsi suap penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Sebagaimana siaran pers Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung yang dikirim kepada keadilan.id, Sabtu pagi (09/11/2024), penyidik memeriksa keluarga Lisa tersebut hari Jumat (08/11/2024) lalu. Selain memeriksa empat orang dekat Lisa Rahmat, hari itu penyidik juga memeriksa pengacara Ronald Tanur tersebut.
Suami dan anak Lisa Rahmat diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memperkuat pembuktian pidana korupsi yang dilakukan Lisa Rahmat. Selain itu konon sekaligus mencari aliran dana suap untuk membebaskan Ronald Tanur dari dakwaan pembunuhan berencana di PN Surabaya.
Perkara Lisa Rahmat sendiri disatukan dalam satu berkas perkara dengan 4 tersangka lain. Keempatnya, tiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yaitu Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M). Lalu ibu Ronald Tanur yaitu Meirizka Widjaja (MW).
Empat saksi yang diperiksa awlain Lisa Rahmat adalah LHP, HSH, ADP, AS. LHP adalah suami Lisa Rahmat. HSH adalah anak Lisa Rahmat. ADP adalah pengacara Ronald Tanur sebagaimana Lisa Rahmat. Sedangkan AS adalah sopir keluarga Lisa Rahmat.
Keempat orang saksi tersebut diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Jaksa membiat dua home base pemeriksaan. Selain di Jakarta, Kantor Jampidsus, juga melakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Jawa Timur.
Sementara Lisa Rahmat diperiksa jaksa di Kantor Jampidsus. Pasalnya ia bersama Erintua Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul dan Meirizka Widjaja ditahan di Jakarta. Begitu juga dengan Zarof Ricar, sang makelar kasus satu triliun.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Lisa Rahmat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Erintua Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul dan Meirizka Widjaja. Termasuk ssbagai saksi untuk tersangka Zarof Ricar yang diberkas jaksa dengan berkas perkara terpisah.
BACA JUGA: Jampidsus Split Perkara Zarof Ricar dan Suap Hakim PN Surabaya
Sebagaimana diberitakan keadilan.id, Jampidsus Febrie Adriansyah untuk sementara membagi skandal suap PN Surabaya dan Zarof Ricar dalam dua berkas perkara. Untuk skandal vonis bebas Ronald Tanur dari dakwaan pembunuhan berencana menghimpun tersangka Lisa Rahmat, Erintua Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul dan Meirizka Widjaja. Sedangkan perkara kedua, untuk tersangka Zarof Ricar.
BACA JUGA: Suap Hakim Agar Anaknya Bebas Usai Bunuh Anak Orang, Ibunda Ronald Tanur Susul Anaknya ke Penjara
BACA JUGA: Wah, Ketua MA Kunker Bareng Makelar Kasus Zarof Ricar