Korupsi Dirjen Perkeretapian Prasetyo Boeditjahjono, Staf dan Isteri Juga Diperiksa Jaksa

KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (13/11/2024), memeriksa dua saksi perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Proyek ini berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023 menelan anggaran Rp1,1 triliun.

Kedua saksi yang diperiksa adalah DR dan RREP. DR diperiksa selaku Staf pada Direktur Sarana Transportasi Jalan di Kementerian Perhubungan. Sedanglan RREP merupakan istri dari tersangka Prasetyo Boeditjahjono.

Sebagaimana diketahui, mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono selain ditetapkan sebagai tersangka proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh penyidik Kejagung, ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Kejati Sumsel sebagai tersangka perkara korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) 2016-2020.

Dalam perkara korupsi di Sumsel, Prasetyo dijerat
Tersangka selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Periode Mei 2016-Juli 2017. Penetapannya dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Penetapan status tersangka Prasetyo Boeditjahjono oleh Kejati Sumsel sebelum Kejaksaan Agung melakukan penangkapan pada November 2024. Dalam kasus di Sumsel, penyidik mengklaim memiliki bukti tersangka menerima aliran dana korupsi Rp18 miliar dalam kasus LRT.

Kejati Sumsel telah melakukan pemanggilan sebanyak 7 kali. Salah satu surat panggilan adalah Surat Panggilan yang Ke-5 Nomor: SPS-1507/L.6.5/Fd.1/10/2024 tanggal (3/10). Surat iti telah diterima oleh Kakak Kandung Tersangka PB pada Tanggal 4 Oktober 2024 lalu.

BACA JUGA: 4 Saksi Dicecar Perkuat Bukti Korupsi Prasetyo Boeditjahyono