Suap Pajak, Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Penjara

KEADILAN– Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno dituntut 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini, Angin Prayitno bersalah menerima gratifikasi Rp29,5 miliar dari 6 perusahaan dan satu perorangan dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp44 miliar.

“Menuntut, agar majelis hakim menyatakan kepada terdakwa Angin Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Jaksa menjelaskan, enam perusahaan itu antara lain, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi (perorangan), PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net.

Selain pidana pokok, Angin Prayitno juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,5 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dijatuhi pidana selama 2 tahun kurungan.

Tuntutan itu, sesuai pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Angin Prayitno juga dinyatakan JPU KPK melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, TPPU Angin Prayitno dialirkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan, apartemen, hingga mobil Volkswagen (VW) Polo. TPPU sebanyak Rp44 miliar tersebut menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, 1 apartemen, dan 1 mobil.

Termasuk akumulasi gratifikasi dan suap yang diterima Angin dari para wajib pajak di kasus PT Gunung Madu, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).

Hasil gratifikasi dan suap disamarkan lewat pembelian aset dengan atas nama orang lain. Pembelian aset berupa kendaraan, tanah dan properti diatasnamakan Fatoni, Ragil Jumedi, Luqman, Sulthon, dan Agung Budi Wibowo.

Atas tuntutan itu, Angin Prayitno menyebutkan tuntutan JPU KPK dinilai tidak adil dan zalim.

“(Tuntutan Jaksa KPK) zalim,” ucap Angin sembari keluar ruang sidang.

Di sisi lain, Majelis hakim tindak pidana korupsi sudah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Angin Prayitno Aji. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap untuk merekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung