KEADILAN – Masyarakat yang melakukan pencoblosan wajib membawa dokumen ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pasalnya, terdapat tiga kategori pemilih Pemilu 2024, yakni DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Berikut rinciannya berdasar kategori pemilih:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Menilik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, DPT adalah DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir) yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Jika termasuk DPT, maka dokumen yang perlu dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan
Form model C pemberitahuan KPU yang dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
Kemudian perlu dicatat bahwa warga DPT dapat menggunakan hak pilihnya terhitung sejak jam 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Namun, dihimbau untuk hadir sesuai saran waktu yang ada dalam form model C pemberitahuan.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb merupakan daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Untuk DPTb, maka dokumen yang dipersyaratkan adalah KTP elektronik atau surat keterangan Model A surat pindah memilih. Kemudian, DPTb dapat menggunakan hak pilihnya sejak jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Masih dari PKPU yang sama, DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Untuk dapat menggunakan hak suaranya, dokumen yang mesti dibawa DPK adalah KTP elektronik atau surat keterangan. DPK dapat menggunakan suaranya pada 1 jam terakhir, yakni 12.00 hingga 13.00 waktu setempat dan dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Ini Aturan Mencoblos di TPS