KEADILAN – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut tambang ilegal sulit diungkap. Hal tersebut ia ungkapkan sambil menyinggung soal isi buku hitam Ferdy Sambo.
Sugeng menjelaskan, berdasarkan penerawannganya, ia melihat ada saling mengunci antara pihak berwenang di institusi kepolisian.
“Dari terawangan saya ada satu situasi yang cukup rumit dan ruwet karena saling mengunci antara pihak yang berwenang di kepolisian pada level atas terkait informasi perbuatan-perbuatan yang diduga sebagai perbuatan tercela atau melanggar hukum,” kata Sugeng saat menghadiri diskusi “Mengungkap Persekongkolan Geng Tambang di Polisi Dengan Oligarki Tambang” secara daring, Kamis (3/11/2022).
Ia bercerita, ada anggota polisi berpangkat rendah ditangkap yang diduga sebagai pengumpul uang setoran dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, kata dia, tambang-tambang ilegal tersebut tidak dilakukan penegakan hukum (law enforcement).
“Karena terjadi kesepakatan rupanya bahwa ada uang perlindungan yang memang harus dikelola dan dibagikan secara proporsional di antara petunggi kepolisian lokal di Kaltim dan juga yang di Mabes. Ini yang terekam saya lihat di buku hitam Sambo,” katanya.
Sugeng menjelaskan, dalam kasus itu Sambo meminta agar dilakukan penertiban.
“Bahkan FS meminta supaya dilakukan penertiban karena perlindungan ini melibatkan ini melibatkan jenderal-jenderal pada wilayah kepolisian lokal,” ungkapnya.
Namun menariknya, kata Sugeng, uang perlindungan itu digunakan untuk operasional kegiatan yang anggarannya tak cukup.
“Mau bagaimana coba? Oleh karena itu saya katakan bahwa praktik tambang yang melibatkan aparat ini, cuma berada di ujung saja. Karena ada residu kebijakan yang tidak jelas terkait dengan tambang,” pungkas Sugeng.
Sebelumnya buku hitam yang dibawa Ferdy Sambo ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat menjadi sorotan.
Namun, kuasa hukum Sambo, Arman Hanis sempat mengatakan bahwa buku hitam tersebut merupakan catatan pribadi yang sudah dipegang oleh Sambo sejak menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Sementara ia sendiri mengaku tidak mengetahui secara detil isi buku hitam kliennya.
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung













