KEADILAN – Sidang pemeriksaan saksi perkara pungutan liar (pungli) di DEPO PT Greeting Fortune Container (GFC) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (19/10/2021). Saksi sopir truk yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melani mengatakan, dirinya sempat diancam dan diajak berkelahi karena tidak memberikan uang pungli.
“Pernah kita sampai adu argumen. Pernah juga sampai disuruh berantem. Tetapi kita yang namanya sopir kan tidak mau cari masalah. Akhirnya ya ngasih juga,” ujar sopir truk bernama Bukholil dihadapan Hakim Ketua Togi Pardede, serta Erly Soelistyarini dan Haran Tarigan sebagai anggota.
Saksi menjelaskan, dalam sekali masuk ke DEPO GFC dirinya harus mengeluarkan uang paling sedikit Rp13 ribu. Apabila tidak diberi uang, sopir tidak akan dilayani. “Kalau tidak dikasih tidak dilayani Pak. Sampai sore juga diam disitu saja,” katanya.
Sopir truk itu juga menuturkan, dirinya merasa keberatan dengan adanya pungli karena uang yang dibayarkan untuk pungli adalah uang dari kantungnya sendiri. Selain itu, setiap kali proses bongkar muat di DEPO GFC ada ratusan truk yang mengantri. Mereka tentunya juga dimintai pungli. “Itu kalau kita masuk kesitu ada ratusan truk container Pak. Macet banget disitu. Ya keberatan kita Pak,” tutur Bukholil.
Ada 12 terdakwa dalam sidang perkara ini. Mereka adalah Odhi, Wahyudi, Yoga Pratama, Dede Rahman, Rian Rifandi, Achmad Wahyudin, Dirman, Nurman, Muhamad Fajarudin, Rohali, Haris Fauzi, dan Triadmoko. Semuanya adalah karyawan yang bekerja di PT GFC. Mereka didakwa dengan Pasal 368 ayat 2 ke-2 KUHP.
Sidang ditutup. Dilanjutkan Selasa yang akan datang dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi.
Sebelumnya diketahui puluhan preman dan pelaku pungli ditangkap pasca Presiden Joko Widodo menelpon Kapolri pada 10 April lalu. Para terduga pelaku pungli tersebut kemudian didakwa Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman.
Selain 12 terdakwa tersebut, 8 terdakwa lain yang tertangkap melakukan pungli di Jakarta International Container Terminal (JICT) telah dituntut 10 bulan oleh JPU. Selain itu, masih ada juga puluhan terdakwa lainnya yang disidangkan dalam berkas perkara berbeda.








