KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perkara pencurian kendaraan bermotor dengan terdakwa Robin Silalahi, Selasa (19/10/2021). Dalam sidang ini, saksi korban yang dihadirkan mengatakan kalau terdakwa adalah tetangganya, dan motornya sampai saat ini belum kembali.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Maskur, didampingi Maryono dan Benny Oktavianus sebagai anggota. Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Timmy Wolya mendakwa Robin dengan pasal Pasal 363 ayat 1 KUHP.
Usai pembacaaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Saksi korban yang dihadirkan, yaitu Benny Lumban Tobing mengatakan motor Jupiter MX dengan nomor polisi B-6685-UIR miliknya dicuri terdakwa pada 9 Mei 2021 lalu.
“Saya tahu motor hilang ketika ingin berangkat Praktik Kerja Lapangan (PKL). Ketika mau berangkat, motor sudah tidak ada. Ternyata setelah cek di CCTV tetangga, motor saya diambil sama tetangga sebelah rumah,” ujar Benny dihadapan majelis hakim.
Benny mejelaskan, di CCTV nampak terdakwa membuka gerbang rumahnya. Kemudian satu tersangka lainnya yang diketahui berinisial K, masuk dan mengambil motornya. “Terdakwa yang membukakan gerbang. Sedangkan yang membawa motornya itu teman terdakwa,” katanya.
Majelis hakim pun bertanya mengenai keberadaan motor saksi saat ini. Saksi mengatakan tidak tahu. “Tidak kembali (motornya). Belum tahu dimana,” jawab saksi. Akibat kejadian ini, saksi mengalami kerugian Rp9 juta.
Di luar persidangan saksi memaparkan, motornya belum kembali lantaran motor itu dibawa satu tersangka lainnya yang masih DPO. “Jadi malingnya ini kan dua. Yang satunya masih DPO. Sedangkan katanya, motor saya dibawa sama yang DPO,” paparnya.







