KEADILAN – Tersangka perkara korupsi impotasi gula Kemendag 2015-2023 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengatakan sebelum penetapan dirinya sebagai tersangka tak pernah menerima teguran maupun sanksi baik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI maupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga, ia merasa segala kebijakannya sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Saya tidak pernah menerima teguran, sanksi, atau menjadi subjek investigasi, baik oleh BPKP, BPK, maupun institusi lainnya,” kata Tom saat dihadirkan keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2024).
Tom sendiri diberi kesempatan oleh jaksa untuk hadir melalui sambungan Zoom dalam sidang tersebut. Kehadirannya itu, diizinkan Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun setelah menerima permohonan yang diajukan kuasa hukum Tom Lembong.
Saat ini Tom tengah menghadapi tuduhan korupsi sebagai tersangkanya dalam perkara dugaan pidana korupsi kegiatan importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023. Saat dalam tahanan, Tom sempat mengeluarkan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.
Dia menegaskan bahwa sepanjang masa jabatannya, ia selalu bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa melibatkan ranah privasi atau melanggar ketentuan yang ada.
“Selama saya menjabat di pemerintahan, saya menjalankan semua kegiatan secara sah. Semua izin dan peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya telah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan,” terangnya.
Bahkan, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambilnya selalu mengutamakan kepentingan masyarakat serta berlandaskan arahan Presiden.
“Sebagai menteri, saya senantiasa menjalankan tugas sebagai koordinator dalam institusi, termasuk saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Dalam berbagai hal, saya dan Presiden Joko Widodo sering berkonsultasi, baik secara formal maupun informal, termasuk terkait kebijakan impor,” tandasnya.
Menurutnya, segala aktivitas yang dilakukan oleh dirinya dan jajarannya telah melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menyatakan bahwa tidak pernah ada klarifikasi yang diminta terhadap kebijakan yang diambil selama ia menjabat, hingga saat penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Saya selalu fokus pada kepentingan masyarakat dan bertindak transparan dalam melaksanakan tugas saya. Semua ini saya jalankan demi memenuhi amanah dan tanggung jawab sebagai seorang pejabat negara,” pungkasnya.
BACA JUGA: Jaksa Agung Didesak Usut Tuntas Korporasi Swasta Penerima Kuota Impor Gula dari Lembong








