KEADILAN – Tim kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengakui adanya temuan BPK soal pelanggaran perdagangan luar negeri di Kementerian Perdagangan. Demikian disampaikan salah satu kuasa hukum Zahid Muhzafi seusai sidang praperadilan hari keempat tersangka korupsi impor gula Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2024).
Temuan BPK itu diperlihatkan jaksa sebagai termohon di persidangan praperadilan. Temuan itu kemudian diduga dijadikan jaksa untuk memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023.
Menurut Zahid, meski ada temuan BPK, namun temuan itu tak mencantumkan kerugian negara. “Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti formil yang ada, dokumen tersebut bukanlah audit dari BPK ataupun BPKP,” ujar Zahid Muzhafi usai persidangan praperadilan Thomas Lembong di PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum juga menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir, untuk menjelaskan status risalah rapat gelar perkara dalam konteks hukum.
“Tadi ahli memberikan penjelasan bahwa risalah rapat hanya membuktikan bahwa rapat telah diselenggarakan. Namun, bukti formil tindak pidana harus mampu menjelaskan secara detail terjadinya tindak pidana tersebut,” terang Zahid yang diterangkan Mudzakir.
Kuasa hukum pun menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada tidak cukup untuk menyimpulkan terjadinya tindak pidana terhadap Tom Lembong. “Ini adalah poin penting yang perlu dicatat,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula Kementerian Perdagangan 2015-2023. Keduanya Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menuturkan dugaan pidana korupsi impor gula Tom Lembong terjadi pada 2015 sampai 2016. Pada 2015, Tom Lembong memberikan kuota impor dengam dalih stabilisasi harga kepada perusahaan swasta yaitu PT AP pada 12 Oktober 2015. Padahal saat itu stok gula nasional untuk 2015 dinyataksn cukup oleh Rapat Kordinasi Kabinet pada Mei 2015.
Pada 2016, Tom Lembong kali ini memberikan persetujuan impor kepada 8 perusahaan swasta. Padahal sesuai peraturan perundang-undangan, pihak yang dizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya BUMN. Alasan hanya BUMN yang dibolehkan melakukan impor gula supaya pemerintah dapat melindungi kepentingan umum dengan mengendalikan harga tetap di bawah harga eceran tertinggi (HET). Sebab, hanya harga jual produk BUMN yang bisa dikendalikan pemerintah.
Gara-gara keputusan Lembong memberikan kuota impor kepada 8 perusahaan swasta pada 2016 tersebut, pemerintah akhirnya gagal melindungi kepentingan umum. Pasalnya gula yang diimpor itu kemudian disalurkan sendiri oleh 8 importir swasta dengan menggunakan jaringan distributor terafiliasi. Akhirnya rantai tata niaga semakin panjang dan harga alhirnya melambung tinggi jauh melebihi HET. Dampaknya masyarakat menjadi korban dan korporasi yang diberikan kuota impor oleh Lembong menikmati keuntungan berlipat-lipat.
Kasus Lembong ini kemudian menjadi polemik dan dinarasikan bernuansa politik. Pasalnya Lembong pada Pilpres 2024 menjadi Wakil Ketua Tim Sukses salah satu calon yang kemudian kalah dalam Pilpres. Muncul lah narasi bahwa Kejagung menjadi alat balas dendam politik.
Saat ini Tom Lembong melalui kuasa hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Domain praperadilan adalah memeriksa sahnya penyidikan, penyitaan dan penetapan penahanan. Bukan menguji alat bukti pokok perkara.
BACA JUGA: Jaksa Agung Didesak Usut Tuntas Korporasi Swasta Penerima Kuota Impor Gula dari Lembong
BACA JUGA: Sidang Praperadilan, Lembong Mengaku Tak Pernah Ditegur BPK dan BPKP








