Notice: Undefined index: HTTP_ACCEPT_LANGUAGE in /home/u5395795/public_html/wp-content/plugins/allpost-contactform/allpost-contactform-language.php on line 17
KEADILAN — Sidang Narkoba PN Jakbar, Pengacara Minta Keringanan Dengan Alasan Miskin Dan Menganggur
Keadilan

KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang perkara narkotika untuk dua terdakwa yaitu Jekri Ramadhan dan Muhammad Fauzan, Selasa (30/04/2024). Sementara pengacara kedua terdakwa pasrah. Minta keringanan hukuman dengan alasan klien miskin dan memganggur.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mawardi Irfah SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Wardana dalam dakwaannya, menyebutkan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Jekri Ramadhan ditangkap oleh kepolisian pada 1 November 2023 lalu saat melakukan transaksi.
Dalam pengembangan kasus ini, di kosa-kosan Jekri ditemukan barang bukti satu kantong plastik warna hitam berisi satu paket narkotika yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 1,034 gram.

Selain itu, ditemukan pula 1 buah plastik klip bening ukuran sedang (KCT: 8 yang didalamnya berisikan ganja dengan berat 35,4 gram, satu buah kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ganja seberat 24 gram, dan satu buah paket warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat 35,3 gram. Serta satu plastik klip bening ukuran sedang berisikan ganja dengan berat 606 gram, satu buah timbangan warna merah merk NAGAKO dan satu plastic klip ukuran sedang, satu Unit kendaraan sepeda Motor Yamaha Mio tanpa Nomor Polisi, berwarna Hijau Putih.

Sementara itu, untuk Muhammad Fauzan ditemukan barang bukti berupa satu bong alat hisap sabu bekas pakai, satu buah korek api gas, satu pack pastcklp, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah buku catatan, satu unit Handphhone Vivo Y33S Warna Biru Metalik, satu unit handphone Merk OPPO A5 wa hitam Metalik dan satu buah kartu ATM Bank atas nama Muhammad Fauzan.

Saat dibacakan hal tersebut, Muhammad Ikbal yang dihadirkan sebagai saksi secara virtual Bersama dengan terdakwa membenarkan apa yang disampaikan JPU tersebut.

“Gimana saksi, yang dibacakan benar?” tanya hakim Mawardi Irfah SH, MH.
“Benar” kata saksi Iqbal menjawab pertanyaan hakim.

Sedangkan pengacara kedua terdakwa, Atar Sumando, tampaknya pasrah. Ia mengatakan bahwa kedua terdakwa melakukan hal tersebut hanya untuk menyambung hidup. Sebab, keduanya merupakan masyarakat miskin dan pengangguran.

“Saya harap ini biasa menjadi hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Sebab, mereka ini hanya dititipi barang oleh sesorang. Mereka ini hanya perantara, bukan pemilik barang tersebut,” jelasnya.

Reporter: Dedi Ermansyah
Editor: Syamsul Mahmuddin

Cerita Saksi dalam Sidang Empat Ribu Butir Ekstasi dan Tiga Kilo Sabu di PN Jakbar