Cerita Saksi dalam Sidang Empat Ribu Butir Ekstasi dan Tiga Kilo Sabu di PN Jakbar

KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang lanjutan perkara narkotika dengan barang bukti empat ribu butir ekstasi dan tiga kilogram sabu, Selasa (30/04/2024). Sidang perkara terdakwa Andri Mika Antonius alias P alias Matahari alias Kumis itu agendanya mendengar keterangan saksi.

Sidang mulai digelar pukul 15.30 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Elly Istianawati didampingi hakim anggota Mawardi Irfah. Jaksa penuntut umum (JPU) Angga Wardana menghadirkan dua saksi. Yaitu Rio Fajari alias Encek bin Akbar dan Yunizar Andriansyah alias Nizar. Keduanya juga menjadi terdakwa dalam perkara narkotika.

Dalam persidangan, Jaksa Angga Wardana terlihat mengajukan sejumlah pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan itu menggambarkan bahwa saksi Rio dan Nizar ditangkap kepolisian karena adanya laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika.

Saksi Rio dan Nizar ditangkap kepolisian dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat satu gram dan beberapa butir ekstasi. Keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut dititipkan oleh seorang yang bernama Ipang.

Namun dalam pengembangan yang dilakukan kepolisian, kasus tersebut kemudian mengarah kepada terdakwa Andri Mika Antonius alias P alias Matahari alias Kumis. Sebab, di dalam handphone (HP) milik Nizar, ditemukan banyak komunikasi antara terdakwa Nizar dengan terdakwa Andri alias Matahari alias Kumis.

Komunikasi tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram. Dalam aplikasi Telegram, Andri Mika Antonius menggunakan nama Matahari. Sedangkan untuk aplikasi untuk WhatsApp, Andri menggunakan nama Kumis.

Dalam pengembangan selanjutnya, polisi kemudian menemukan empat ribu butir ekstasi di Kamar 1028 B Apartemen Baileys di Tangerang Selatan, Ciputat. Dalam kamar tersebut polisi juga menemukan kunci kamar 1029 A dan ketika digeledah ditemukan lagi tiga kilogram sabu.

Untuk membuktikan kepemilikan empat ribu butir ekstasi dan tiga kilogram sabu, Jaksa Angga menghadirkan saksi dari apartemen. Diantaranya saksi Ade yang menjadi petugas marketing Apartemen Baileys dan saksi Andi yang menjadi petugas sekuriti Apartemen Baileys.

Saksi Ade dalam persidangan mengatakan bahwa kamar 1028 B dihuni oleh terdakwa Andri Mika Antonius. Sedangkan kamar 1029 A adalah kamar miliknya sendiri yang disewa oleh terdakwa Andri Mika Antonius. Keterangan Ade kemudian diperkuat oleh Andi yang menjadi sekuriti apartemen dan mengenal Andri sebagai penghuni kamar tersebut.

Sementara itu, pengacara terdakwa Andri Mika Antonius, Cesar Yakob juga melontarkan sejumlah pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan. Diantaranya, ia mempertanyakan proses perkenalan saksi Andi dengan terdakwa Andri Mika Antonius.

Dalam keterangannya, Andi menjelaskan bahwa dirinya mengenal Andri Mika sejak lebaran 2023 yang lalu. Dijelaskan pula bahwa dirinya kerap melakukan patroli keliling di lantai atas termasuk lantai 10. Namun, dia mengaku tidak mengenal secara pasti para penghuni di unit yang ada.

Sedangkan terdakwa Andri Mika Antonius saat dikonfirmasi majelis hakim membantah keterangan saksi dari kepolisian yang menyebut dirinya ada di lokasi saat penggeledahan. Ia mengatakan polisi selalu menekan dirinya saat memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Saya ditekan, diintimidasi,” ujarnya.

Persidangan dengan barang bukti narkotika sangat besar ini kemudian ditutup majelis hakim dan ditunda selama sepekan. Pekan mendatang, persidangan akan dibuka lagi dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Reporter: Dedi Ermansyah
Editor: Syamsul Mahmuddin

Jampidum Kabulkan 14 Permohonan Keadilan Restoratif