KEADILAN – Harvey Moeis tergabung dalam Grup WhatsApp (WAG) bernama “Update Pabrik”. Hal itu diungkapkan saksi Ahli Digital Forensik dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) pada Kejaksaan Agung, Deni Sulistyantoro dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah atas nama terdakwa Harvey Moeis dkk, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (07/11/2024). Sementara Robert Banususatya (RBT) tak pernah nongol di persidangan walau namanya ada dalam dakwaan.
Deni mengatakan informasi itu terungkap setelah ahli forensik melakukan pemeriksaan terhadap ponsel Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung. “Bukti elektroniknya ada bentuk handphone, ada dalam bentuk hardisk, ada dalam bentuk flashdisk, ada dalam bentuk laptop,” kata Deni di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Deni menjelaskan bahwa ia ditunjuk untuk menelaah bukti elektronik dalam kasus ini. Barang bukti itu kemudian diproses melalui pemeriksaan mulai dari reservasi, akuisisi, hingga analisis data. Lebih lanjut, hasil ekstraksi data kemudian diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
“Untuk smartphone, kami melakukan proses akuisisi menggunakan perangkat khusus dan analisis dengan alat bernama Celebrate Physical Analyzer,” tuturnya.
Hakim Eko Aryanto yang memimpin jalannya persidangan lantas bertanya apakah dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan keterkaitan dengan terdakwa Harvey Moeis. Deni pun mengonfirmasi bahwa dalam data yang dianalisis, Harvey tergabung dalam dua grup WhatsApp, yaitu New Smelter dan Update Pabrik.
“Untuk terdakwa Harvey Moeis seingat saya dalam BAP itu, ada di WhatsApp grup. Kalau tidak salah namanya New Smelter dan satu lagi Update Pabrik,” ucapnya.
Hakim juga mempertanyakan apakah komunikasi yang ditemukan hanya berupa grup atau juga obrolan pribadi. Deni menjelaskan bahwa selain grup, terdapat komunikasi pribadi antara Harvey Moeis dan Ahmad Syamhadi, namun Deni tidak dirincikan lebih lanjut mengenai isi pesan tersebut.
Selain Harvey Moeis, grup Update Pabrik juga diikuti oleh terdakwa lain, yakni Reza Andriansyah yang juga menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha di PT Refined Bangka Tin (RBT).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah. Mereka didakwa atas perannya masing-masing dalam dugaan praktik korupsi yang merugikan negara dalam sektor komoditas timah.
Sementara itu Robert Bonasusatya alias RBT yang disebut-sebut atasan Harvey Moeis dkk, tak disebut-sebut sama sekali. Pengusaha yang namanya juga pernah tersangkut dalam kasus Ferdy Sambo tersebut seperti tak tersentuh.
BACA JUGA: Untouchable, Jaksa Sebut Tak Ada Rencana Periksa RBT di Persidangan Korupsi Timah