KEADILAN- Serikat Petani dan nelayan, yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan uji formil Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Sekretaris Umum DPP Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyah menjelaskan, pendaftaran uji formil ini merupakan langkah hukum untuk menolak UU Cipta Kerja.
Menurutnya, undang-undang sapu jagat itu tidak benar-benar bermaksud “cipta kerja” bagi petani dan nelayan kecil, melainkan merombak undang-undang tanpa memberikan ruang partisipasi kepada petani dan nelayan.
“Hal ini menunjukkan UU Cipta Kerja bersifat diskriminatif sejak proses perencanaan, penyusunan, dan pembahasannya. Sehingga, berdampak buruk bagi perlindungan atas hak-hak petani dan nelayan kecil, terbengkalainya cita-cita reforma agraria, tersanderanya kedaulatan pangan, dan melemahnya sistem perkebunan berkelanjutan,” ujar Agus Ruli kepada KEADILAN.
Dia menyampaikan, dengan mendaftarkan permohonan uji formil ke MK, agar hakim membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan. Mengingat, peluang Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan UU Cipta Kerja sangat kecil dan hampir tidak memungkinkan.
Oleh karena itu, kata Ruli, pengujian formil terhadap UU Cipta Kerja menjadi relevan dan sangat mendesak dilakukan saat ini, Sebab, berdasarkan peraturan perundang-undangan rakyat hanya diberikan waktu maksimal 45 hari sejak dicatatkan dalam lembaran negara.
“Selain uji formil, kami juga akan mengajukan uji materil. Hal ini tidak sekedar membatalkan UU Cipta Kerja, melainkan untuk mengawal independensi MK sebagai pengawal konstitusi dalam pelaksanaan dan mengeksekusi putusan,” tutupnya.
Dia menilai, salah satu alasan pemerintah dan DPR sangat tergesa-gesa mengesahkan UU Cipta Kerja lantaran ada desakan dari World Trade Organization (WTO). Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pemerintah Indonesia yang dicatat di WTO dengan nomor WT/DS477/21/Add.13, WT/DS478/21/Add.13 pada 18 Februari 2020.
Dalam surat tersebut, pemerintah akan mengubah UU Pangan, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan agar sesuai dengan ketentuan WTO melalui UU Cipta Kerja.
“Bagi kami, UU Cipta Kerja tidak cukup memiliki landasan hukum yang kuat karena tidak memenuhi syarat-syarat tahapan berdasarkan pembentukan peraturan perundangan-undangan, atau disebut inskonstitusional,” tutup Ruli.
AINUL GHURRI













