KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City. Keempatnya anggota legislatif dan eksekutif di Kota Bandung.
Para tersangka yang ditahan tersebut adalah anggota DPRD Kota Bandung Riantono (RI), Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha (AH), anggota DPRD Kota Bandung (2019-2024) Ferry Cahyadi (FCR), dan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (ES).
Sejatinya ada lima tersangka yang dipanggil untuk diperiksa hari ini. Namun seorang tersangka atas nama Yudi Cahyadi
Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 tak hadir dalam pemeriksaan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bandung yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.
“Penetapan tersangka terhadap ES, RI, AH, dan FCR, adalah tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka Yana Mulyana (YM) dan rekan-rekan terkait perkara suap Bandung Smart City yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
“Untuk satu lagi, yang bersangkutan tidak bisa hadir,” imbuhnya.
KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan mulai 26 September 2024 sampai 15 Oktober 2024 di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
Asep menerangkan, para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2020-2023 serta penerimaan lainnya. Dia menyebut Ema Sumarna (ES) menerima uang sekira Rp1 miliar.
“para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp1 Miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung,” ucap Asep.
Kasus tersebut menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Lewat pengembangan ini, lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Yana sendiri telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Dia telah divonis empat tahun penjara karena telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus korupsi terkait program Bandung Smart City.
Yana juga dihukum denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp435 juta, SGD 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar AS, 645 ribu yen, serta 15.630 Baht subsider satu tahun penjara.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmuddin
BACA JUGA: Perusahaan Helena Lim jadi Tempat Cuci Uang Haram








