Second Opinion IDI Lukas Enembe Bisa Mengikuti Persidangan

Second opinion atau pendapat berbeda dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang disampaikan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023, menyimpulkan bahwa terdakwa Lukas Enembe bisa mengikuti proses persidangan. Menanggapi hal itu kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengajukan permohonan Status tahanan kota bagi Lukas kepada Majelis Hakim untuk memudahkan pemantauan kesehatannya.












