KEADILAN- Mantan Komisaris Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Marsekal Madya TNI (Purn) Ismono Wijayanto mengungkapkan, PT Asabri pernah membeli saham yang sudah ditangguhkan (suspen).
Dia mengatakan bahwa meski sudah tahu saham tersebut ditangguhkan, namun Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja tetap membelinya.
Hal itu, ia ketahui dari laporan Irjen Kementerian Pertahanan. Ismono membeberkan, pembelian saham yang sudah kena suspen itu terjadi pada 2016 dan tidak berdasarkan izin dari komisaris.
Pembelian saham suspen itu, rupanya telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, komisaris tidak pernah melakukan audit dan tidak pernah melihat hasil audit BPK tersebut.
“Kalau tidak salah, (saham suspen) MYRX, LCGP, sama SIAP. tiga itu,” ungkap Ismono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021).
Usai mengetahui Asabri membeli saham yang kena suspen, para komisaris langsung mengadakan rapat. Ia menduga, pembelian saham itu mengakibatkan PT Asabri merugi.
“Saat itu setelah laporan masuk, kami rapat, saya sampaikan kenapa ini dibeli, tidak pada saat yang sehat. Tapi tidak tertulis secara lisan dalam rapat. Karena sebagai komisaris saya juga pengawas,” ujar Ismono.
Istiono memaparkan, saham-saham Asabri pernah anjlok pada 2017, 2019 dan 2020. Sedangkan pada 2018 saham PT Asabri sempat naik.
Selain itu, ia juga mengaku pernah menerima laporan keuangan tahun 2016 dan tidak menyetujui laporan itu. Namun ternyata laporan itu sudah sampai ke Kementerian BUMN dan tanda tangan Ismono dimanipulasi.
“Ada satu hal yang memang saya terima laporan keuangan, tapi seringnya terlambat atau dipepetkan pada situasi yang kira-kira menguntungkan untuk supaya saya tanda tangan. Namun tiba-tiba laporan keuangan itu sudah sampai ke Kementerian BUMN. Tanda tangan saya discan, saya tidak tahu,” bebernya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Ismono yang menyebutkan, ada setoran Asabri senilai Rp80 miliar ke Kementerian BUMN. Ismono pun membenarkan BAP itu.
“Dalam keterangan Saudara pada BAP menyebutkan bahwa sesudah laporan keuangan 2016, ada setoran Rp80 miliar ke Kementerian BUMN, itu uang apa?” tanya jaksa ke Ismono.
Ismono menyebutkan, penyetoran uang itu terjadi di era Adam Damiri sebagai Dirut Asabri periode 2011-2016 yang disetorkan ke Kementerian BUMN.
“Kalau menurut laporannya Pak Adam Damiri itu adalah dividen yang diminta dari Kementerian BUMN,” kata Ismono.
Jaksa sempat menanyakan, apakah di laporan akhir 2016, ada laporan penggunaan uang sebesar Rp80 miliar.
“Laporannya tidak secara pasti apa, saya lupa. Tapi uang itu sebesar Rp 80 miliar. Setelah saya tanyakan ke Pak Adam, pada saat itu katanya deviden yang harus disetor kepada BUMN,” jelas Ismono.
Ainul Ghurri








